Camat Amabi Oefeto Timur Pantau Pembagian BLT Tahap VII Hingga IX di Desa Oeniko dan Oenaunu

Foto-foto pembagian BLT Dana Desa di Oeniko dan Oenaunu

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Desa Oeniko dan Oenaunu resmi salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap VII, VIII dan IX tahun 2020. Desa Oeniko bagikan BLT pada , Jumat 18 Desember 2020, sedangkan Desa Oenaunu pada Sabtu 19 Desember 2020.

Camat Amabi Oefeto Timur, Maher Ora yang turun langsung memantau pembagian BLT di dua desa tersebut mengatakan, penerima BLT Dana Desa di Oeniko sebanyak 70 KK, sedangkan di Oenaunu 51 KK.

Bacaan Lainnya

Di dua desa dengan waktu pembagian BLT yang berbeda ini, Maher Ora berpesan agar BLT yang sudah diterima harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan rumah tangga, jangan sampai dipergunakan untuk hal-hal yang negatif, contohnya miras dan lain sebagainya.

Maher juga menegaskan kepada masyarakat di kedua desa tersebut agar tidak berharap banyak pada BLT, tetapi harus mampu berpikir mandiri dengan bekerja untuk memanjakan ekonomi keluarga masing-masing, seperti membuka lahan dan menanam berbagai macam tanaman yang bisa menghasilkan uang dan juga menambah pasokan makanan di dapur.

“Program 5P yang sementara digalakkan Pemkab Kupang cukup bagus jika kita menafsirnya lewat kacamata yang baik. Pertanian, perkebunan dan peternakan adalah jati diri kita, bagaimana bisa berjuang untuk taraf hidup yang lebih baik. Ada pemerintah yang siap setiap waktu membantu, ada keluhan bisa sampaikan ke pemerintah desa atau kecamatan untuk dicarikan solusi yang baik,” ungkap Maher.

Sedangkan Kepala Desa Oeniko, Yohanis Siki kepada media ini mengatakan, pembagian BLT DD tahap ini ada pengurangan jumlah penerima sebanyak 6 orang dari 76 penerima yang sudah ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) penerima BLT. Hal ini dikarenakan keenam orang tersebut tidak lagi memenuhi syarat karena bersangkutan saat ini sudah kelaur dari desa dalam jangka waktu yang belum diketahui dan tidak ada ahli warisnya.

Sedangkan untuk 70 orang penerima BLT dana desa diharapkan agar membelanjakan uang tersebut utk kebutuhan pokok saja, sebab sabagaimana yang sudah ditegaskan pemerintah desa, bahwa ini bantuan sosial bagi warga terdampak covid-19, artinya pemerintah pusat sudah peduli kepada kehidupan warganya, sabaliknya warga pun harus ikut bertanggungjawab terhadap Bantua tersebut dengan mempergunakannya sebaik mungkin.

“Uang yg ada kami perbolehkan untuk membeli kebutuhan-kebutuhanpokok dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Tetapi kami juga ingatkan bahwa uang tersebut sama sekali tidak boleh dipakai untuk belanja hal yang tidak penting seperti petasan dan lain sebagainya, sebab tahap 9 ini adalah tahap terakhir di tahun anggaran 2020,” ujar Yohanis Siki.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait