Kefamenanu-InfoNTT.com,- Berkas dugaan kasus korupsi dana Desa Tautpah di Kecamatan Biboki Selatan, kabupaten TTU, Provinsi NTT dinyatakan lengkap atau P21. Berkas dua tersangka kasus korupsi itu dinyatakan lengkap setelah pihak kepolisian melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU.
“Beberapa hari yang lalu, kejaksaan mengeluarkan P21 untuk tersangka Yohanes De Sales Badj sama Aloysius Neno Usboko,” ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada media ini, beberapa waktu lalu melalui sambungan telepon.
Sujud mengungkapkan, setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri TTU.
“Untuk perencanaan kita laksanakan tahap dua akan dilakukan pada Januari Tahun 2021,” ujarnya.
Sujud menyatakan, pihaknya juga sudah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tautpah. Satu tersangka tersebut bernama Stefanus Bolaer yang berperan sebagai seorang kontraktor.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, Stefanus Bolaer tidak ditahan penyidik. Hal itu karena yang bersangkutan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Perkataannya tetap jalan, tapi berkasnya belum P21,” ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan media ini, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tautpah, Aloysius Neno Usboko dan seorang kontraktor Yohanes De Sales Badj.
Laporan: Aris Usboko