Korupsi Dana Desa Sejak Tahun 2015 Hingga 2019, Kades Tautpah Ditetapkan Tersangka Oleh Polres TTU

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Tim Satreskrim Polres TTU akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Aloysius Neno Usboko.

Aloysius menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan dana desa di wilayah itu selama lima tahun anggara berturut-turut. Terhitung sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres TTU lantaran Kades Aloysius diduga menyelewengkan dana desa selama lima tahun kepemimpinannya. Salah satu bukti dugaan penyelewengan itu adalah adanya fisik bangunan yang dibangun sejak tahun anggaran 2015 hingga kini belum rampung pekerjaannya.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada media ini, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik mendatangkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) guna melakukan perhitungan kerugian negara yang timbul dari terbengkalainya sejumlah item proyek yang dibiayai melalui dana desa.

Menurut Sujud, sejumlah item kegiatan yang akan diuji sampel oleh tim ahli PNK tersebut diantaranya bangunan jalan, bangunan gedung, bangunan MCK, rumah layak huni, lapangan volly, dan gedung Bumdes. Item lainnya yakni rehab gedung PAUD, rehab gedung Posyadu, gedung mol padi, dan juga sejumlah kegiatan fisik lainnya.

“Hasil audit dari Tim Ahli PNK itu terbukti adanya kerugian Negara maka penyidik tetapkan Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran sebagai tersangka,” jelas Sujud.

Kepala Desa Tautpah, Aloysius Neno Usboko

Sujud juga menambahkan, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para oknum yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana desa di Desa Tautpah yang mengakibatkan adanya kerugian negara tersebut. Untuk itu, Tim Penyidik telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terutama pihak kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan sejumlah item kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tautpah.

Terkait keberadaan tersangka, AKP Sujud menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Satreskrim langsung mengamankan oknum Kades di Sel Tahanan Mapolres TTU. Tim penyidik,sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU guna ditindaklanjuti secara hukum.

Sebelumnya diberitakan media ini, Tim penyidik Polres TTU melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU terhadap anggaran dana Desa Tautpah terhitung sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait