10 Desa di Kabupaten Kupang Belum Masukan LPJ 2019, APBDes Mendekati 100 Persen

Charles Panie, Kadis PMD Kabupaten Kupang

Oelamasi-InfoNTT.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang hingga saat ini baru menerima 150 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap III Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Demikian disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie kepada media ini, Rabu (16/09/2020) di ruang kerjanya.

Menurut Charles, banyak kendala yang tidak diketahui secara pasti alasan pihak desa belum masukan LPJ tahap III Tahun 2019. Di mana masih tersisa 10 desa lagi yang seharusnya masukan LPJ akan laporan tahun 2019 capai 100 persen.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu kami menegaskan agar 10 desa tersebut secepatnya memasukkan LPJ tahap III 2019 agar segera bisa melakukan pencairan dana desa tahun anggaran 2020, sehingga hak masyarakat bisa dilayani,” tegas Charles.

Dirinya menambahkan, dana desa tahun anggaran 2020 khususnya di Kabupaten Kupang untuk tahap I baru 150 desa yang sudah melakukan pencairan, sedangkan 10 desa lainnya belum. Selanjutnya  untuk tahap II 2020 saat ini sekitar 80 desa yang sudah mengajukan untuk pencairan.

”Jika kita terus aktif pantau dan memperhatikan secara detail semua proses, maka diharapkan untuk tahun ini (2020) tidak ada keterlambatan pencairan dana desa,” ujar Kadis PMD.

Ditanyai terkait APBDes, Charles mengatakan bahwa APBDes tahun 2020 sudah mendekati 100 persen. Data ini nampak dari postingan APBDes yang sudah diposting. Sedangkan desa yang belum posting APBDes, diminta segera ditindaklanjuti agar tidak ada keterlambatan lagi.

“Kami terus melakukan kerja aktif mengawal semua pengelolan dana desa, dimulai dengan proses yang teliti dan cepat. Hal ini agar pembangunan di desa tidak terhambat. Kendala-kendala kecil kami usahakan diselesaikan dalam waktu yang singkat dengan memperhatikan kebutuhan utama masyarakat,” jelas Charles.

Bagi Charles, pada dasarnya APBDes disusun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan desa dengan mengenali secara mendalam sumber-sumber dana dan pengeluaran atau belanja rutin. Jadi jika dikerjakan tanpa melihat kondisi rill di masyarakat maka akan berpotensi masalah dengan masyarakat kedepannya.

”Kerja yang baik. Utamakan kebutuhan masyarakat. Kinerja yang baik menghasilkan hasil yang maksimal bagi desa terkhususnya masyarakat itu sendiri,” ujar Charles.

Laporan: Jimy Kapitan

Pos terkait