Kupang-InfoNTT.com,- Petugas Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang mencekal tujuh Calon tenaga kerja nonprosedural tujuan Kupang-Surabaya-Ketapang (Kalimantan Barat) dan Palangkaraya via lion air 0691, Jumat (02/8/2019) pukul 04.15 Wita bertempat di depan pintu cek in Bandara El Tari Kupang.
Adapun data nama Calon Tenaga Kerja adalah lima orang asli Kabupaten TTS, satu orang dari Kabupaten Malaka dan satu orang asli Kabupaten Kupang. Kabupaten TTS masing-masing, Deksi Nenohaifeto, Desber Sriwan Kause dan Gasper Angki Nesimnasi dari Desa Taebesa, Rinto F. Nakamnanu dari Desa Nobi-Nobi dan Kornelis Tenis dari Desa Oenai. Sedangkan dari Kabupaten Malaka atas nama Petrus Bria dari Desa Kereana dan Kabupaten Kupang atas nama Ipan Noven S.Huan dari Desa Tuapanaf.
Informasi yang dihimpun media ini melalui petugas satgas TKI Bandara El Tari Kupang, Volkes Nanis bahwa, enam calon tenaga kerja dibawa oleh seorang ibu atas nama Aksamina Adol Vince Toli yang beralamat di Emplasmen Keluwin, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat untuk dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit milik PT.HARAPAN SAWIT LESTARI di Ketapang Kalimantan Barat.
Sedangkan Ipan Noven S.Huan dibawah oleh Jon Adam Amnekan ke Palangkaraya untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit milik PT.KSI di Palangkaraya – Kalimantan Tengah.
Selanjutnya karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, maka petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja secara resmi atau legal kemudian petugas menunda keberangkatan ketujuh calon tenaga kerja tersebut.
Laporan: Chris Bani