Kupang-InfoNTT.com,- Petugas Satgas TKI Nonprosedural mencekal dua Calon tenaga kerja nonprosedural asal Kabupaten TTS dan TTU yang akan berangkat ke Surabaya dan Pekanbaru via pesawat Lion Air JT 0695, Jumat, 05 Juli 2019 pukul 09.30 Wita di depan pintu cek in Bandara El Tari Kupang.
Volkes Nanis,S.H, Satgas TKI Non-prosedural Bandara El Tari kepada media ini mengungkapkan data nama Calon Tenaga Kerja yang ditahan, yakni Yunita Tamonob asal Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS dan Yustianus E. Seo asal Desa Oinbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Menurut Volkes, saat diinterogasi di posko satgas, orang tersebut Yunita Tamonob memberikan keterangan bahwa Ia ke Surabaya untuk mendaftar kuliah namun tidak tahu nama kampus untuk mendaftar. Ia jug mengaku di Surabaya akan diurus oleh kakaknya atas nama Linda, namun Ia sendiri pun tidak tahu nama lengkap dari kakaknya, dan Ia mengaku dikirimkan tiket pesawat oleh Linda.
“Calon tenaga kerja tersebut bersihkuku bahwa Ia ke Surabaya untuk kuliah bukan bekerja, namun petugas tidak begitu yakin dengan pernyataan tersebut dan berusaha untuk menghubungi orang yang mengantarnya ke Bandara. Calon tenaga kerja ini ke Bandara diantar oleh Yorni Yonatan Suan, yang kemudian petugas menghubungi Yorni Yonatan Suan untuk ke posko,”ungkap Volkes.
Lanjutnya, Yorni Yonatan Suan saat tiba di posko dengan emosi dan nada tinggi memprotes bahwa yang bersangkutan akan kuliah di Surabaya, dan kenapa tidak diperbolehkan. kemudian petugas menjelaskan dan menanyakan surat-surat atau dokumen untuk mendafrar kuliah, Yorni kemudian terdiam dan mengatakan jujur bahwa dirinya yang mengurus untuk bekerja sebagai PRT di Surabaya.
Sedangkan Yustianus Elmandua Seo awalnya mengaku sudah bekerja selama 2 tahun di Pekanbaru namun saat petugas menanyakan alamat pekerjaan Ia gugup dan kemudian mengaku kalau dirinya diajari untuk berangkat oleh bos dan Saudaranya atas nama Aurelius Neonbeni.
“Karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, maka petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja, kemudian menunda keberangkatan kedua calon tenaga kerja tersebut,”pungkasnya.
Laporan: Chris Bani