Kuasa Hukum Lay Wadu Mengecam Tindakan Penggugat Aktifitas Diatas Tanahnya

Kupang-InfoNTT.com-, Putusan terhadap Perkara Perdata nomor: 123/Pdt.G/2018/PN.Kpg telah selesai. Pasalnya, Gugatan penggugat atas nama Jopinus Rubu tidak dapat diterima atau ditolak.

Sebelumnya, kepada penggugat dan tergugat memiliki hak banding yang diatur dalam Hukum Acara Perdata dan diberi waktu empat belas hari dalam menyatakan sikap. Sayangnya, dalam rentang waktu yang ditentukan penggugat tidak sama sekali menentukan sikap sehingga dengan sendirinya putusan terhadap kasus tersebut dinyatakan telah Berkuatan Hukum Tetap.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian hak atas persil tanah Lie Jaka yang terletak di RT. 12, RW. 06 Kelurahan Ledeunu masih dalam penguasaan John Lay Wadu dan Yohanes Wale.

Pada praktiknya, Jopinus Rubu melarang keluarga Lay Wadu untuk beraktivitas diatas lokasi tanah tersebut, selain itu didapati informasi terkait adanya penumpukan batu.

Menindak lanjuti ini, Herry F.F. Battileo, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum atas pihak tergugat mengecam keras tindakan ini dan meminta Bupati Sabu Raijua agar segera bertindak atas hal yang tidak menyenangkan ini. “Mohon kepada Bapak Bupati untuk menangkap yang bersangkutan dengan meminta bantuan Aparat Kepolisian setempat,” jelas Herry.
Menurut Herry, Penggugat atas nama Jopinus Rubu tidak diperkenankan berkativitsas diatas tanah ini selagi tidak melakukan upaya hukum istimewa. “Selama Penggugat tidak melakukan Peninjauan Kembali terhadap perkara ini, dia tidak diizinkan beraktivitas diatas tanah tersebut,” katanya.
Laporan: Sandi Lette 

Pos terkait