Amfoang-InfoNTT.com,- Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang adalah salah satu desa yang belum menyelesaikan dan memasukkan laporan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2018 hingga saat ini kepada pihak kecamatan . Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Camat Amfoang Utara, Amrosius Nenobais kepada media ini, Sabtu (17/11/2018) di Kantor Camat Amfoang Utara.
Amrosius Nenobais mengatakan setiap jadwal verifikasi dirinya selalu sampaikan ke setiap desa dan juga selalu memberikan surat ke semua kepala desa di seluruh Kecamatan Amfoang Utara agar tidak lupa untuk mempercepat laporan pertanggungjawaban, sehingga tidak menghambat proses permintaan (pencairan) tahap selanjutnya.
Menurut Amrosius, desa yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban sampai saat ini adalah Desa Kolabe. Bahkan pihaknya sudah memberitahukan agar segera memasukkan laporan pertanggungjawaban, serta sudah memberikan surat teguran tertulis.
“Sudah ada surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Kemudian melalui rapat koordinasi tingkat kecamatan, setiap awal bulan kami selalu bergilir dari desa ke desa untuk menghimbau desa yang belum memasukkan LPJ atau belum mempertanggungjawabkan dana desa, supaya segera memasukannya, tetapi hingga saat ini Desa Kolabe belum mempertanggungjawabkan itu semua,”ungkapnya.
Amrosius menambahkan, ada beberapa alasan kenapa Desa Kolabe belum memasukkan LPJ. Pertama, pejabat desa kolabe dan bendahara selalu putus komunikasi dengan pihak kecamatan, kedua, selalu menghindar dari panggilan, dan yang terakhir bendahara lebih banyak waktu di Kupang dan di Kupang. Ini yang mempersulit pihak kecamatan dalam memperlancar laporan pertanggungjawaban.
Pelaksana Tugas Camat Amfoang Utara ini juga mengakui pihak kecamatan juga sudah pernah menghimbau kepada bendahara, kepala desa dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) setelah mengikuti rapat koordinasi di Desa Afoan, agar semuanya datang membawa seluruh dokumen agar bisa menyelesaikan LPJ di kecamatan. Pemerintah Kecamatan juga sudah siap membantu sesuai poksinya jikakalau pihak desa mempunyai kesulitan.
“Tetapi kenyataannya mereka tidak mengindahkan itu semua, bahkan mereka tidak datang ke kantor camat dan malah pergi ke Kupang,”ujar Amrosius.
Lanjutnya, tim dari kecamatan pun sudah pergi ke kantor Desa Kolabe untuk memanggil bendahara, kepala desa bersama BPD, tokoh masyarakat untuk menanyakan terkait hambatan dari LPJ ini, karena sampai dengan saat ini Desa Kolabe belum juga memasukkan LPJ. Karena akibat dari belum masuknya LPJ tahap satu dan dua, maka akan menghambat proses tahap tiga.
”Bahkan sudah jelas kami dapatkan setelah cek ke desa memang tidak ada kerjasama antara plt kepala desa dan bendahara. Sehingga ini yang mempersulit kami dari pihak kecamatan,”jelas Camat.