“Masyarakat setempat harus mulai berpikir untuk bisa menyiapkan fasilitas, kalau ada orang yang berminat untuk mengunjungi di sana minimal mereka bisa ada tempat berlindung untuk bisa menikmati keindahan tempat wisata tersebut,”ujar Charles.
Lanjutnya, pemerintah akan mengatur regulasi dan bagaimana cara pengelolaannya serta bagaimana kewajiban dari pengelola, agar jangan nantinya janganlah timbul masalah.
Lakapu menambahkan, jika pemerintah masuk ke sana, jelas pemerintah akan minta tanah itu untuk dibebaskan. Artinya, hak dari pada masyarakat sudah tergeser, dan ini yang harus dijaga.
“Coba masyarakat membuat suatu kegiatan dan jika ada potensi wisata di tempat tersebut maka kita harus rembuk secara internal,”kata Charles.
Kadis juga menguraikan, tempat wisata Tanjung Mas jika sudah potensi dan media pun sudah mulai memberitakan, maka masyarakat di Desa Bioba baru harus mulai manfaatkan secara serius. Tapi jika pemerintah yang mau ambil alih maka harus ada penyerahan hak.
“Pemerintah juga bisa memfasilitasi pihak swasta untuk masuk dan pemerintah hanya akan dapat dari pajak hotel serta pajak keramaian dan yang jelas tidak ada pergeseran hak masyarakat. Peran penting dalam kepariwisataan adalah pihak swasta bersama masyarakat, karena pemasukan yang bakal masuk itu akan mensejahterakan masyarakat di desa tersebut,”pungkasnya.
Reporter: Julio Faria
Editor: Redaksi