Kepala Biro Tekmas KPU Nur Syarifah, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa tugas Presiden yang kebetulan juga kandidat calon presiden tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang tetap melekat kepada Presiden baik dalam kapasitasnya selaku kepala negara maupun kandidat presiden ialah pengamanan, keprotokolan, dan kesehatan.
“ASN yang melekat kepada lembaga kepresidenan tetap harus bekerja dengan baik sesuai dengan prosedurnya. Prinsipnya adalah profesional dan proporsional sesuai dengan tugas-tugas kelembagaannya. Tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019,” imbuhnya.
Adapun Bawaslu dalam acara ini menitikberatkan pada penyampaian PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagai objek yang akan diawasi oleh lembaga pengawas pemilu itu selama masa kampanye.
“Dalam kaitan dengan pelaksanaan peran ASN Sekretariat Presiden, Bawaslu telah memberikan penjelasan lebih jauh bagaimana posisi ASN dalam sekretariat kepresidenan untuk memfasilitasi tugas-tugas yang dijalankan oleh Presiden,” ujar La Bayoni.
Jakarta, 24 September 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin