Laporan Dugaan Money Politik di Kabupaten Kupang Masih Dalam Tahapan Klarifikasi

Kupang-InfoNTT.com-, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Kupang melaksanakan pemeriksaan atau menerima klarifikasi terkait laporan dugaan money polityc oleh caleg berinisial FT di Desa Tonbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Senin (20/05/2019) di kantor Bawaslu Kabupaten Kupang.

Menurut  Koordinator Devisi Hukum dan Komunikasi Banwaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao proses pemeriksaan atau klarifikasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang teregistrasi pada kamis 16 Mei 2019 oleh Bawaslu,  dan sesuai waktu dalam surat undangan telah mendapat keterangan serta klarifikasi dari pelapor dan saksi fakta.

Bacaan Lainnya

“Jadi setelah laporan itu diterima oleh kami (Bawaslu) dan di registrasi sejak Kamis yang lalu, hari ini sesuai ketentuan regulasi penanganan pelanggaran,  kami melakukan klarifikasi dan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut. Tadi kami (Bawaslu) sudah mendapatkan klarifikasi dari pelapor dan beberapa saksi fakta yang dimintai keterangan,” ungkap Adam.

Dirinya menambahkan, Bawaslu Kupang akan menjalankan proses dengan ketentuan yang berlaku dalam lembaga independen tersebut demi menuntaskan pengaduan masyarakat bahwa adanya money politik. “Seterusnya kami akan melanjutkan klarifikasi dan penyelidikan sampai maksimal empat belas (14) hari kerja. Sementara pada pokok masalah belum bisa kami sampaikan karena belum sampai pada tahap penyidikan,”jelasnya.

Menurut Adam, kasus tersebut dilaporkan berdasarkan bukti link pemberitaan Media Online SafariNTT.com pada tanggal 5 Mei 2019, serta memberikan barang bukti atribut kampanye stiker, di mana barang bukti tersebut telah di terima dan masuk dalam berita acara penyelidikan. “Kasus ini didasari bukti pemberitaan dari Media online SafariNTT pada tanggal 5 Mei 2019, karena laporan terakhir bersumber dari pemberitaan media itu, sementara pada hari ini juga mereka menyertai bukti stiker dari salah satu oknum caleg yang dilaporkan dan apabila ada perkembangan akan kita sertai bukti-bukti lain untuk kebutuhan penyelidikan nanti, ungkapnya.

Adam menyampaikan, jika link pemberitaan sebagai bukti dalam laporan maka hal tersebut merupakan peristiwa yang diketahui, bukanlah temuan oleh Bawaslu, sehingga persoalan tersebut perlu dilihat secara teliti dalam mengungkap kebenaran. “Karena aturan internal Bawaslu terkait dengan laporan itu bisa diterima ketika tujuh (7) hari diketahui, dan persoalannya adalah peristiwa itu diketahui melalui pemberitaan media SafariNTT tertanggal 5 Mei 2019, sehingga kami harus teliti dalam penyelesaian kasus ini,” jelas Adam.

Sedangkan menurut kuasa hukum pelapor, Dedy S. Jahapay,SH kepada media ini juga membenarkan bahwa saksi pelapor Set Yoyanto Manafe, dan dua saksi fakta telah memberikan klarifikasi sesuai bukti yang diserahkan kepada Bawaslu.  “Proses hari ini berdasarkan rekomendasi syarat formal dan materil karena sudah teregistrasi klarifikasi saksi pelapor dan saksi fakta dua orang. Otomatis saksi pelapor sesuai temuan dia bersumber dari media, ini merupakan satu kali laporan masyarakat. Sedangakan yang terlapor adalah Ferdinan Teuf dan saksi pelapornya Set Yoyanto Manafe, saksi fakta ada dua orang, salah satunya yang bersama terlapor saat pertemuan dengan pemuda Gereja di Desa Tonbaun,” ungkap Dedy.

Terkait kasus yang di dampinginya, Dedy mempercayai eksestensi Bawaslu Kupang dan berharap agar penanganan peristiwa tersebut berjalan sesuai kehormatan hukum yang berlaku. “Bagi saya, kita semua masyarakat punya legal standing hukum tetap untuk melapor. Saya pikir kita serahkan saja proses ini pada Bawaslu, jika kasus ini memenuhi unsur untuk dilanjutkan silahkan,  kalau tidak yah kita tidak soal. Tetapi ada catatan penting bagi saya kuasa hukum adalah kalau ini dilihat tidak memenuhi unsur dan P21 ke pengadilan pasti ada langkah hukum lain yang saya ambil terlepas dari proses yang berjalan saat ini,” Pungkasnya.

Laporan: Rocky Tlonaen dan Chris Bani

Pos terkait