Jakarta-infontt.com,- Seberapa besarkah gaji dan juga tunjangan yang diterima anggota DPR RI. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S -520/MK.02/2015 yang terbit pada 9 Juli 2015 tentang pendapatan anggota DPR yang berlaku untuk periode 2014-2019, sudah jelas. Berikut ini adalah perincian besaran gaji,tunjangan Anggota DPR RI.
Gaji Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2014-2019
1.Tunjangan Kehormatan
Ketua badan/komisi DPR Rp 6.690.000Wakil ketua DPR Rp 6.460.000Anggota DPR Rp 5.580.0002. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua badan/komisi DPR Rp 16.468.000Wakil ketua DPR Rp 16.009.000Anggota DPR Rp 15.554.0003. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
Ketua badan/komisi DPR Rp 5.250.000Wakil ketua badan/komisi DPR Rp 4.500.000Anggota DPR Rp 3.750.000 4. Bantuan langganan listrik dan telepon
Listrik Rp 3,5 jutaTelepon Rp 4,2 juta Gaji Bulanan Anggota DPR RI
(Dihitung Indonesia Budget Center berdasarkan SK Menteri Keuangan)
Ketua DPR Rp 60,5 juta (sebelumnya Rp 51,9 juta)Wakil Ketua DPR Rp 59 juta (sebelumnya Rp 51,3 juta)Anggota DPR Rp 56,9 juta (sebelumnya Rp 50,2 juta)Dana Reses Anggota DPR RI
Terhitung sejak 2015 dana reses dianggarkan Rp 150 juta per reses. Dalam setahun ada lima kali reses. Dengan demikian, dalam lima tahun masa jabatan, anggota Dewan menerima Rp 3,75 miliar.
Dana Serap Aspirasi Anggota DPR RI
Untuk dana serap aspirasi ditetapkan Rp 105 juta per anggota dewan setiap tahun.
Namun melihat jumlah besaran Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI, Saya kira wajar dan Mereka berhak mendapatkanya, sebab Mereka menanggung beban amanat Rakyat yang besar, karena nantinya yang namanya amanat tersebut akan dipertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Demikian semoga bermanfaat. (Indonesiacayo)