Akan Ada Perekaman Dari Dispendukcapil Kabupaten Kupang di Setiap Desa

Kadis Dispendukcapil Kabupaten Kupang, Daniel Takain
Kadis Dispendukcapil Kabupaten Kupang, Daniel Takain

Oelamasi-infontt.com,- pembukaan sosialisasi terkait administrasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kupang tahun anggaran 2018 dibuka oleh Bupati Kupang, Ayub Titu Eki tanggal 27 Juli lalu.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Daniel Takain kepada media ini, Selasa (7/8/) diruang kerjanya. Kebijakan terkait dengan kepemilikan kependudukan baik itu menyangkut kartu keluarga, akte kelahiran, dan E-KTP, dimana tentang adanya perubahan UU nomor 23 tahun 2006 ke nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Harus diakui bahwa ternyata belum maksimal kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat. Untuk itu lewat kebijakan pemerintah, dimana peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan,”jelasnya.

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang gerakan Indonesia sadar Admindo, yang pencanangan pada tanggal 7 pada saat Rakernas di Batam, sehingga dengan adanya gerakan itu diharapkan ada perubahan ditingkat desa.

Selanjutnya ditingkatkan lagi ke setiap kecamatan agar seluruh masyarakat bisa sadar dalam pengurusan administrasi kependudukan. Pemkab pun harus ikut sadar, agar kedepan mimpi Indonesia sadar administrasi kependudukan dapat tercapai.

“Untuk penegakan hukum demokrasi, terlebih pada pemilihan kepala daerah baik itu legislatif maupun pilpres, semua penduduk harus sudah memiliki E-KTP,”ungkap Daniel.

Sedangkan utuk tingkat kepemilikan E-KTP, menurutnyamasyarakat Indonesia sudah 98 persen memiliki kartu tanda penduduk, tinggal 2,1 persen saja untuk mencapai seratus persen.

“Untuk Kabupaten Kupang sendiri, saat ini kurang lebih 189 ribu orang sudah memiliki E-KTP dari daftar pemilih tetap kurang lebih 204,037 orang yang ikut dalam pilkada. Kita juga harus kejar belasan ribu lagi untuk warga Kabupaten Kupang yang belum memiliki E-KTP mulai pertengahan Agustus, setelah habis HUT RI,”ujarnya.

Daniel juga menambahkan, Dinas kependudukan akan melakukan perekaman dari setiap desa untuk meningkatkan cakupan kepemilikan E-KTP bagi yang belum memiliki E-KTP. Namun, bukan saja E-KTP, tapi akan dilayani juga pengurusan kartu keluarga serta dokumen akta catatan sipil khususnya akte kelahiran anak nol bulan sampai 18 tahun.

Kabupaten Kupang sendiri sudah mencapai 87 persen untuk dokumen administrasi anak-anak. Masih ada 12 persen lebih yang masih akan dikejar.

“Semoga tahun 2019 ini saya bisa mencapai 100 persen untuk anak nol bulan sampai 18 tahun. Ini mengingat anak nol sampai 18 tahun itu masih usia yang duduk di bangku pendidikan, sehingga dengan kepemilikan akte kelahiran anak bisa lanjut ke jenjang yang lebih tinggi,”harapnya.

Sebagai kadis dispendukcapil Kabupaten Kupang, Daniel Takain juga memberikan motivasi bagi masyarakat untuk segera mengurus akte-akte kelahiran bagi anak-anak yang belum punya dokumen dokumen penting tersebut. (Julio Faria) 

Editor: Chris M. Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *