Revisi Permendikbud Tentang Komite Sekolah | Lepas Dari Mulut Harimau Masuk Mulut Buaya

Pada tanggal 30 Oktober 2016, Mendikbud telah menandatangani Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kebijakan baru ini merupakan perubahan atas Kepmendiknas  No. 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

Permendikbud Komite Sekolah dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan mutu layanan sekolah yang selalu terkendala oleh pendanaan. Pendanaan pendidikan bagi sekolah ternyata tidak cukup hanya bersumber dari APBN dan APBD oleh karena itu, membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dalam konteks inilah kemudian Mendikbud membuat kebijakan baru yang diklaim merupakan revitalisasi Komite Sekolah sehingga lembaga ini mampu menggalang dana publik selain pungutan sekolah.

Bacaan Lainnya
Narasumber sesuai urutan foto: (kiri ke kanan) Santoso (Direktur Artikel 33)  Ahmad Taufik  (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia)  Alpha Amirrachman –(Staf Khusus Mendikbud Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan) Febri Hendri  (Koordinator Divisi Investigasi ICW)

Berikut catatan KMSTP atas Permendikbud No. 75 tahun 2016 dan perbandingannya dengan Kepmen No. 44/U/2002 sebagai berikut :

1. Tugas dan Fungsi Komite Sekolah berubah
Menurut Kepmen No. 44/U/2002, salah satu tujuan komite sekolah adalah untuk menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Namun hal ini, tidak muncul dalam Permendikbud No. 75/2016. Sebagaimana diketahui, tata kelola sekolah terutama terkait dengan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masih sangat buruk. Penyusunan program, kegiatan, anggaran dan pertanggungjawaban keuangan sekolah masih dilakukan secara tertutup oleh pihak sekolah tanpa melibatkan Komite Sekolah apalagi orang tua murid.
Begitu juga dengan tugas dan fungsi yang sebelumnya cukup banyak dimiliki oleh Komite Sekolah dalam Kepmendiknas No. 44/U/2002 namun dipotong dan direduksi dalam Permendikbud No. 75/2016. Jadi dimana letak revitalisasinya? Selama ini fungsi kontrol komite sekolah tidak berjalan efektif agar terjadi checks and balance dalam pengelolaan sekolah dan hal ini membutuhkan penegasan dalam Permendikbud. Sayangnya, hal ini luput dalam kebijakan baru ini.
Selain kewenangan ini, pengangkatan pengurus Komite Sekolah ternyata masih ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Seharusnya, Kepala sekolah cukup mengetahui pengangkatan Pengurus Komite Sekolah. Penetapan pengurus Komite Sekolah dikhawatirkan menjadikan Komite Sekolah semakin tidak independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap sekolah.

2. Pergeseran Pelaku Pungutan
Permendikbud No. 75/2016 melarang Komite Sekolah disemua jenjang pendidikan menarik pungutan dari orang tua murid. Komite sekolah ditugaskan untuk menggalang bantuan dari publik dan sumbangan dari orang tua murid.
Bagaimana dengan pungutan yang biasa ditarik Komite Sekolah dijenjang menengah (SMA/SMK) selama ini? Besar kemungkinan pungutan ini akan diambil alih oleh pihak sekolah (Kepala Sekolah, Guru dan Bendahara). Hal ini terjadi karena selama ini sekolah terutama pada jenjang menengah mengandalkan dana pungutan Komite Sekolah untuk membiayai berbagai program dan kegiatannya. Jadi, jika Komite Sekolah dilarang menarik pungutan maka pihak sekolah yang akan menarik pungutan tersebut dari peserta didik atau orang tua murid.
Hal ini dimungkinkan karena pungutan pada jenjang pendidikan menengah diatur dalam PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Jadi, belum ada aturan perundang-undangan yang melarang pihak sekolah dijenjang pendidikan menengah menarik pungutan dari orang tua murid. Aturan pelarangan pungutan hanya ada bagi jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dimana pihak sekolah dan Komite Sekolah dilarang melakukan hal tersebut.

Apa yang akan terjadi jika pihak sekolah (SMA/SMK) mengambil alih peran komite sekolah menarik pungutan? Menurut kami pungutan akan semakin merajalela dan tidak terkendali terutama pada daerah yang melegalkan adanya pungutan. Hal ini terjadi karena tidak adanya kontrol atas pada SMA/SMK yang menarik pungutan.
Sebelumnya, kontrol dilakukan oleh Komite Sekolah namun saat ini pasca Permendikbud No. 75/2016 Komite Sekolah tidak lagi berwenang mengawasi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Hilangnya kontrol Komite Sekolah akan mendorong pihak sekolah (SMA/SMK) semakin “kreatif dan inovatif” menarik pungutan dari orang tua murid.

Transparansi Kebutuhan Biaya Sekolah Untuk Peningkatan Mutu (Pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan)

Salah satu alasan munculnya Permendikbud baru ini adalah sekolah kesulitan meningkatkan mutu pendidikan namun kekurangan dana. Dana yang bersumber dari Pemerintah (APBN) dan dari Pemda (APBD) dinilai tidak mencukupi program dan kegiatan untuk pencapaian mutu tersebut. Namun sayangnya, pemerintah dan sekolah tidak bersedia menjelaskan secara transparan kepada orang tua murid dan publik berapa nilai dan rincian dari kebutuhan anggaran tersebut? Sayangnya, Permendikbud tidak mengatur soal transparansi kebutuhan dana ini.
Pendanaan pendidikan di sekolah merupakan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah. Jadi, prioritas pertama pendanaan haruslah dari upaya pemerintah dan pemerintah daerah melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, upaya mendorong Komite Sekolah menggalang bantuan publik dan sumbangan orang tua murid dapat dinilai sebagai pengalihan beban anggaran dari pundak pemerintah ke masyarakat.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah dan pemerintah daerah meminta maaf pada publik dan orang tua murid karena tidak mampu memenuhi kewajibannya dan mengalihkannya pada pundah masyarakat dan orang tua murid.

Kemampuan Komite Sekolah Menggalang Bantuan Diragukan
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menugaskan Komite Sekolah melakukan penggalangan bantuan dari masyarakat dan sumbangan dari orang tua. Penggalangan bantuan dari masyarakat diragukan efektifitasnya karena pengurus Komite Sekolah belum memiliki akses dan kemampuan untuk hal tersebut. Sebagian pengurus komite sekolah diragukan memiliki akses terhadap perusahaan yang memiliki program CSR, tokoh masyarakat, individu dengan kemampuan ekonomi tinggi dan pihak lain. Sebagian Komite Sekolah mungkin mampu mengakses karena sebagian perusahaan berada atau dengan wilayah sekolahnya. Namun sebagian lagi yang lain, berada jauh dari perusahaan yang akan memberikan CSR. Masyarakat disekitar sekolah juga tidak dalam kondisi mampu memberi bantuan atau sumbangan finansial pada sekolah.

Diperkotaan diprediksi akan banyak sekolah mengajukan proposal pada perusahaan atau instansi tertentu. Hal ini akan memicu persaingan dan kompetisi antar Komite Sekolah untuk memperebutkan bantuan dari donatur. Kompetisi ini jelas tidak menguntungkan sekolah dimana pengurus Komite Sekolah tidak memiliki akses dan jaringan yang kuat pada pendonor.

Akibatnya, Komite Sekolah tidak akan dapat memenuhi target bantuan dan kemudian mengandalkan sumbangan dari orang tua murid. Ketika hal ini terjadi, mungkin saja Komite Sekolah memberlakukan sumbangan dengan unsur mengikat atau dengan kata lain sumbangan tersebut pada dasarnya adalah pungutan.

Rekomendasi
Terkait dengan hal Permendikbud No. 75/2016 ini kami merekomendasikan hal berikut :
1. Revisi Permendikbud No. 75/2016 agar Komite Sekolah benar-benar di revitalitasi. Revitalisasi difokuskan penguatan kewenangan Komite Sekolah dalam perencanaan, penganggaran dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah.
2. Sekolah perlu membuat perencanaan (rkas detail) yang isinya apa yang akan dilakukan oleh sekolah selama satu tahun ke depan. detail sampai kegiatan dan barang/jasa apa yang mau dibeli. berdasarkan rencana itu, baru ditetapkan besarnya bantuan dan sumbangan. perencanaan ini, selain dibuat bersama komite sekolah, hasilnya harus diumumkan lewat website yang dibangun oleh pemda, atau minimal oelh sekolah dimana orang tua bisa mengakses.
3. Mendorong pemda untuk membangun mekanisme akuntabilitas, seperti complaint handling sistem, dimana orang tua dan masyarakat dapat melakukan pengaduan jika terdapat penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan.
Pointnya: Sistem akuntabilitas adalah infrastruktur yang harus dibangun sebelum permen ini diterapkan, baik dalam hal perencanan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana.
4. Penetapan pengurus Komite Sekolah dilakukan oleh Dewan Pendidikan diketahui oleh Kepala Sekolah. Dengan kondisi ini maka indepedensi Komite Sekolah dapat dipertahankan.
5. Mendikbud membuat permen terkait dengan pungutan dan sumbangan pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) sebagai amanat PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan pungutan liar yang selama ini terjadi terutama yang dilakukan oleh pihak sekolah.
6. Adanya Permendikbud yang mewajibkan Pemda dan sekolah membangun  sistem pengaduan atas praktik penerimaan bantuan, sumbangan dan pungutan tersebut. Selain itu, Permendikbud juga mengatur tentang sanksi bagi pihak sekolah atau Komite Sekolah yang terbukti melanggar aturan terkait bantuan, sumbangan dan pungutan serta keanggotan Komite Sekolah. (ICW/del)

KMSTP (Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Pendidikan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *