Soe-InfoNTT.com,- Kepala sekolah SD Negeri Lao, Desa Tliu, Kecamatan Amanuban Barat tidak ada kerjasama komite sekolah dalam hal pengelolaan Dana BOS khususnya Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite, Paulus Natonis kepada media ini, Kamis (24/1/2019) di kediamannya.
Paulus Natonis yang sudah menjabat ketua komite sejak tahun 2017 ini mengaku tidak pernah memegang RABS Dana BOS. Artinya bahwa salah satu tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan dianaktirikan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Lao.
“Tidak transparan karena saya sudah minta laporan atau RABS pengelolaan dana BOS di kepala sekolah tapi dia tidak mau kasih, sampai hari ini pun RABS saya tidak pernah lihat,”jelasnya.
Paulus mengungkapkan, sejak menjabat sebagai komite, pihak sekolah tidak ada kerjasama yang erat. Dirinya hanya dilibatkan waktu rapat dan kontrol sekolah saja, sedangkan untuk RABS tidak diketahuinya sama sekali.
“Saya sebagai ketua komite menunggu 2019 ini dia (kepala sekolah) harus dilaporkan. Oleh karena itu saya berharap agar secepatnya sekolah ini di periksa,”tegasnya.
Menurut Paulus Kepala SD Negeri Lao sangat tidak terbuka dengan komite terkait perincian dana BOS, bahkan baliho penyelenggaraan sekolah gratis bagus siswa dan papan informasi untuk transparansi terkait perincian anggaran dana BOS pun sampai saat ini tidak ada yang dipaparkan di lingkungan sekolah dengan alasan belum dibuat.
Sebagai Ketua Komite, Paulus merasa dirinya tidak dihargai sebagai pemikul suara orang tua siswa dan tidak dipedulikan oleh pihak sekolah. Dengan suaranya kali ini, Ia mengharapkan ada instansi terkait yang bisa memeriksa pertanggungjawaban Dana BOS SD Negeri Lao.
Sedangkan Kepala SD Negeri Lao, Yonia Kase yang dikomfirmasi perihal persoalan mengatakan, tidak diberikannya RABS Dana BOS ke Ketua Komite lantaran mengikuti cara kerja dari Kepala Sekolah sebelumnya, di mana pimpinan yang lama tidak pernah transparan dengan Komite Sekolah terkait Dana BOS.
“Tidak ada yang suruh saya untuk pasang baliho mengenai penyelenggaraan sekolah gratis kecuali dari dinas yang suruh baru saya pasang. Sedangkan untuk RABS, tidak ada alasan untuk komite pegang karena saya tidak kasih RABSnya saja ke Komite,”ujarnya.
Peran Komite
Jika mengacu pada aturan Dana BOS Tahun 2010 maka jelas bertentangan dengan Juknis dana BOS Tahun 2010 Bab IV bagian B No. 2. (c) yang berbunyi, “Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komita Sekolah (Format BOS-12)”. Bahkan, pembelian barang dan jasa sekolah yang didanai dana BOS juga harus sepengetahuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.
Poin diatas di maksudkan bahwa jika penyaluran dana BOS sifatnya terbuka kepada komite sekolah maka besar kemungkinan sulit diselewengkan. Hal ini agar program pemerintah terkait Dana BOS bisa tepat sasaran, dan kualitas pendidikan di Indonesia bergerak maju.
Dalam prosesnya interaksi antara kepala sekolah, komite sekolah, guru, tenaga administrasi, dan masyarakat memainkan peran yang sangat penting, terutama dalam penyesuaian berbagai aktivitas sekolah dengan tuntutan globalisasi. Semua ini sangat menuntut kompetensi dan profesionalitas pihak-pihak yang terkait, untuk memungkinkan terciptanya interaksi berkualitas.
Komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator merupakan salah satu kunci untuk bisa menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak sekolah dan masyarakat secara efektif, melalui hubungan yang harmonis tersebut, diharapkan tercapai tujuan pendidikan sekolah dengan masyarakat, yaitu terlaksananya proses pendidikan di sekolah secara produktif, efektif, dan efesien sehingga menghasilkan sekolah yang produktif dan berkualitas.
Komite Sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan Sekolah, maupun jalur pendidikan luar Sekolah.
Peran komite sekolah berdasarkan Kepmendiknas Nomor 004/U/2002 adalah sebagai berikut:
(1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
(2) Pendukung layanan pendidikan (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
(3) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabelitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
(4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Spanduk Sekolah Gratis
Padahal spanduk sebagai wujud keterbukaan pihak sekolah, terutama kalimat bebas pungutan itu. Artinya bahwa di setiap sekolah saat ini, khususnya SD dan SMP Menyelenggarakan Pendidikan Bebas Pungutan Bagi Seluruh Siswa karena adanya dana BOS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengisyaratkan adanya sekolah gratis bagi SD Negeri dan SMP Negeri diseluruh Indonesia mulai bulan Januari 2012. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012. Sedangkan untuk sekolah negeri yang bertaraf RSBI/SBI diharuskan untuk membebaskan segala pungutan terhadap siswa dari keluarga tidak mampu, demikian pula dengan sekolah swasta.
Dalam Lampiran Peraturan Mendikbud yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2011 dengan secara gamblang diberikan contoh spanduk yang harus dipasang pada sekolah penerima Dana BOS sebagaimana gambar diatas. Hal ini merupakan isyarat dari Mendikbud agar pendidikan dasar yang dilakukan oleh SD Negeri dan SMP Negeri tidak melakukan pungutan alias GRATIS.
Laporan: Jimi kapitan dan Lion Missa