Aksi tersebut sebagai bentuk protes mereka terkait dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Pasar Waimanggura di Desa Waimanggura, Kecamatan Wawewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Dalam aksi itu, mereka mendesak polisi segera memeriksa Bupati Sumba Barat Daya, Markus Dairo Tallu.
“Kami minta polisi segera menetapkan Bupati sebagai tersangka, karena sebagai kuasa pengguna anggaran kami menduga, bupati memerintahkan PPK untuk membuat laporan fiktif untuk mencairkan dana sebesar 80 persen dari pagu keseluruhan,” tegas Koordinator aksi, Titus Molu.
Titus mengatakan, anggaran pembangunan pasar itu mencapai Rp 4,9 miliar. Dalam kasus dugaan korupsi itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses penyelidikannya.
“Perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kapolres Sumba Barat dengan nomor: SPRINDIK/416.a/VII/2017/ Reskrim. Kasus ini dilaporkan dengan bukti laporan polisi, Nomor: LP.A/PID/X/2016/NTT/RES/Sumba Barat Daya/Reskrim tanggal 24 Oktoberr 2016,” jelas Titus
Kejaksaan Negeri Waikabubak, menurut Titus, juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/48/VIII/2017/Reskrim tentang penanganan kasus pembangunan pasar Waimanggura sejak awal Agustus 2017. SPDP dari kejaksaan tersebut, kata Titus seolah mengesampingkan kerja polisi yang telah lebih dahulu menangani kasus tersebut.
Sedangkan koordinator umum, Laurensius M. Dadi mengatakan, proyek pekerjaan pasar maimangura macet dan tidak rampung karena adanya korupsi yang dilakukan secara massif dan sistematis. Diduga kuat, pencairan dana proyek mencapai 80% dari pagu anggaran keseluruhan berdasarkan perintah bupati kepada PPK.
Bupati SBD, Markus Dairo Talu juga memerintah untuk memanfaatkan pasar meski pengerjaannya belum rampung. Perintah bupati tersebut seolah ingin mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Kami memandang bahwa bupati Markus sedang berusaha menghalangi kerja aparat penegak hukum dan berusaha menghilangkan barang bukti,”tegas Laurens.
Laurens meminta pihak kepolisian untuk tidak mendiamkan dan tidak takut menuntaskan kasus itu. “Kapolres tidak perlu takut dan bungkam agar masyarakat juga mengetahui imformasi perkembangan kasus itu,”imbuh Laurens.
Berikut tuntutan Aliansi Pemuda Sumba:
Pertama, Kapolres Sumba Barat harus membuka secara transparan proses hukum pasar waimangura dan harus terbuka ke media sehingga masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus ini. Kedua, FOSAK-Kupang minta agar polisi tidak tunduk bagi pelaku kejahatan korupsi dengan embel-embel tertentu. Ketiga, Polisi segera menangkap dan mengadili, Roby Chandra selaku kontraktor CV. Borobudur dalam kasus proyek pasar Waimangura yang tersandung Korupsi. Keempat, Polisi segera periksa dan tetapkan tersangka kepada Bupati SBD, Markus Dairo Talu karena dianggap tahu dan mau melakukan penunjukan langsung kepada Kontraktor Robby Chandra. Kelima, FOSAK-Kupang meminta Kapolda NTT memerintah Kapolres Sumba Barat agar menperceepat proses kasus ini dan segera melimpahkan ke Kejati NTT. (Tim)