KOTA KUPANG – infontt.com,– Wartawan Media Online Portal NTT, Bernadus Saduk memilih Fransisco Besi sebagai pengacara untuk mendampinginya melaporkan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning ke Polda NTT. Selain melaporkan Leonard Haning, Bernadus Saduk juga turut melaporkan camat Rote Barat Laut, Elias Tallomanafe dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Daerah dan Perijinan, David Saleh ke Polda NTT yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap dirinya.
Pengacara Fransisco Bessi kepada wartawan (5/7/2017) menjelaskan, setelah mendapat pengaduan serta cerita kronologis yang dialami Bernadus Saduk, wartawan portalNTT.com, maka ada dua pasal yang akan diadukan yaitu dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis dengan mengacu pada undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan pasal 351 tentang penganiyaan.
“Saya bersama rekan-rekan, ada lima pengacara siap mendampingi saudara Bernadus dan kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Fransisco Bessi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/7/2017).
Menurut Fransisco, karena yang terlapor adalah seorang pejabat publik dalam hal ini Bupati Rote Ndao, camat dan sekretaris dinas maka akan dilakukan langkah mediasi. Pasalnya sebagai kuasa hukum, kantornya juga adalah lembaga mediator.
“Jadi kantor kami ini selain dapat memberikan bantuan hukum kami juga adalah lembaga mediator,” jelasnya.
Secara terpisah, Daniel Babu, SH. M.Hum Ketua Progran Studi Fakultas Hukum Universitas Nusa Lontar saat dimintai tanggapannya terhadap kasus ini mengatakan, perlakuan terhadap wartawan dengan pemberitaan media maka itu tindak pidana murni karena jika pemberitaan itu ada pihak yang merasa dirugikan maka ada mekanismenya silahkan tempuh jalur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Daniel Babu, pemerintah daerah tidak bijak karena Pers melakukan tugas dan fungsi control terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan sehingga ada anggapan yang tidak sesuai dengan fungsi control maka perlu dilakukan klarifikasi.
“Ada undang-undang tentang ITE, ada UU tentang Pers dan bahkan ada undang undang hukum pidana membuat perasaan tidak enak yang dipakai sebagai aturan dasar, tidak perlu pemerintah mangambil sikap yang arogan. Sikap yang dilakukan tersebut adalah sikap arogan yang dilakukan di depan publik, Jika sikap yang dilakukan Kepala daerah tersebut menimbulkan masalah karena tidak ada yang menahan emosi dan menelan korban karena tindakan masa siapa yang bertanggungjawab,” katanya.
Daniel Babu mengatakan, tindakan Camat Rote Barat Laut terhadap wartawan adalah tindakan sepihak karena pemberitaan yang dipersoalkan tidak ada hubungan dengan camat Rote Barat Laut.
“Saya minta camat ini perlu ditahan. Camat tidak memiliki kewenangan apa-apa karena berita tersebut tidak berkaitan dengan camat, apakah berita menjelekan pak camat. kan tidak.? Ada apa dibalik itu sehingga camat Rote Barat Laut mengambil alih masalah ini apakah dia mau menjadi pahlawan kesiangan dalam masalah ini,” tambahnya.
Diakuinya, Ini perlu ada tindakan hukum karena hal yang terjadi itu menunjukan tindakan main hakim sendiri.
“Jangan main hakim sendiri, seorang camat itu pelindung masyarakat. jika ada masalah pada saat itu maka ada Pol PP dan Polisi dan jika ada hal yang luar biasa maka ada TNI tetapi kapasitas camat seharusnya pelindung masyarakat bukan melakukan penganiyan terhadap masyarakatnya,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Rote Ndao yang berhasil dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini mengaku binggung dengan pertanyaan yang disampaikan. Menurutnya jika ingin mengklarifikasi maka wartawan wajib datang menghadapnya di kantor Bupati.
“Saya tidak tahu, kalau mau klarifikasi datang ketemu saya dulu di sini. Saya ini penguasa di daerah ini, anda punya aturan saya juga punya aturan jadi kita sama-sama pegang aturan,” ungkap Bupati Haning dari balik ponselnya, sambil meminta wartawan untuk bisa menemuinya walaupun sudah dijelaskan sedang berada di Kupang. (Jefri)