Dugaan Korupsi, Mantan Kepsek SMP Negeri 1 Ndona Terancam Dipidana

Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang-infontt.com,- Perkara dugaan korupsi Dana bantuan Block Grant pendampingan Kurikulum 2013, dana Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) tahun anggaran 2015 dengan terdakwa Vinsensius Mbangga (52) mulai diadili.

Kasus tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 249.855.000 menyeret mantan Kelapa Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ndona Kecamatan Ndona Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/8/2017).

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan aturan perundangan dan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam Undang – undang tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak memberikan kepada 132 siswa Dana BSM/PIP tahun anggaran 2015 senilai Rp 98.250.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Ende, Max Jeferson Mokola.

Dikatakan Mokola, perbuatan terdakwa bermula dana tersebut masuk ke rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP N 1 Ndona dan yang disimpan di brankas sekolah, tetapi semua terkait penyelenggaran pendidikan dan administrasi sekolah sehingga menjadi tanggungjawab terdakwa sepenuhnya.

Tahun Anggaran 2014, tanggal 20 Nopember 2014 dana bantuan Block Grant pendampingan Kurikulum 2013 sebesar 22 juta rupiah ditransfer ke rekening sekolah melalui rekening dana BOS. Namun dana yang dikirim dari dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi NTT itu tidak pernah dilakukan kegiatan pendampingan Kurikulum 2013 untuk guru – guru lima sekolah tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

“Terdakwa menyalahgunakan dana komite tidak sesuai mekanisme dan digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 96.140.000,”katanya

Sementara dana komite sekolah tahun pelajaran 2013/2014, sebesar Rp 385.281.000, tahun 2014/2015 sebesar Rp 399.520.000, tahun 2015/ 2016 sebesar Rp 296.457.000 yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honor guru dan pegawai serta intentif guru tetap namun kenyataannya sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Juli 2013 terdakwa mengambil uang dari kas sebesar 30 juta rupiah dengan alasan untuk lantainisasi lapangan upacara dan lapangan basket, namun kenyataannya tidak pernah dilaksanakan terdakwa. Demikian juga pembelian Laptop senilai 6 juta rupiah, pembelian 2 unit LCD seharga 13 juta rupiah, dan pembelian 1 unit AC senilai Rp 3.750.000 pernah dilaksanakan.

Selain itu, terdakwa juga melaksanakan pinjam pakai sementara dari dana tersebut senilai Rp 43.390.000 yang sampai saat ini belum dikembalikan terdakwa.

Dana iuran seragam siswa baru tahun pelajaran 2013/2014 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa senilai Rp 12.565.000, tahun pelajaran 2014/2015 senilai Rp 18.900.000 dan tahun pelajaran 2015/2016 senilai Rp 2.000.000.

Jalan persidangan dipimpin hakim ketua Mohamad Sholeh didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Ibnu Kholik. Hadir Jaksa Penuntut Umum Kejari Ende, Max Jeferson Mokola. Sementara terdakwa, Vinsensius Mbangga didampingi penasihat hukumnya George Nakmofa. Majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa 8 Agustus 2017. Sumber*(Eli/ayananews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *