Oelamasi-infontt.com,- Panitia Pilkades tingkat Desa Pathau, Kecamatan Amabi Oefeto Timur menyesalkan mengenai polemik yang terjadi di Desa Pathau. Dimana sudah penentuan calon Kepala Desa dan nomor urut, tapi masih ada rekomendasi dari tingkat Kecamatan untuk menggugurkan calon nomor urut 3 dan memasukan calon Kepala Desa Independen yang mana tidak disetujui oleh Dusun.
Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Pathau, Bertolomeos Nanah ketika menghubungi infontt.com via telephon celuler, Selasa (8/12) menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa tidak ada calon independen, dan juga calon Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari masyarakat Dusun dimana Ia tinggal.
“Yang dipersoalkan disini adalah umur dari calon nomor urut 3, sedangkan sesuai dengan aturan calon Kepala Desa harus berumur minimal 25 tahun dan calon nomor urut 3 sekarang sudah berusia 25 tahun. Tapi intinya, mekanisme Pilkades kita tetap jalankan,” ujarnya.
Nanah menambahkan, panitia akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kupang, Yohanis Masneno.
“Sementara untuk mencarikan solusi pemecahan permasalahannya. Besok (9/11) kami akan melaporkan ini kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kupang yakni, Yohanis Masneno, agar segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi kendala pada saat kampanye nanti,” ungkapnya, Selasa (8/11).(Chris)