Guru (SD) Pedesaan dalam Full Day School

Heronimus Bani
Heronimus Bani

Pengantar
Ini tulisan kedua dari seorang guru di desa terpencil sehubungan dengan polemik FDSnya Mendikbud Muhadjir Effendy. Dalam tulisan pertama saya menyentil beban guru di pedesaan dan daerah pantai baik di sekolah dan di luar sekolah. Di sekolah tugasnya formal, sementara di luar sekolah tugasnya bersifat informal. Sayangnya beban di luar sekolah seakan menjadi “kambing hitam” ketika guru kurang optimal berada di sekolah. Hal kedua dalam tulisan saya itu adalah, intensitas orang tua – anak di rumah sesungguhnya tetap ada. Maka, proses pembelajaran yang sifatnya informal di rumah khususnya dalam pendidikan karakter tetap berkesinambungan. Pada akhir tulisan saya itu, ada harapan agar Mendikbud lebih baik memperhatikan K-13 yang belum tuntas, sarpras, fasilitas penunjang PBM, ketrampilan guru yang semakin harus diasah mengikuti trend perkembangan IPTEKS, dan lain-lainnya.

FDS bagi Guru (SD) di Pedesaan
Semua pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia telah menyadari bahwa pendidikan pedesaan pasti bergelut dengan masalah laten: kekurangan guru, sarpras, jarak tempuh anak ke sekolah, terpencil, dan masih banyak persoalan lain. Ketua DPD, Irman Gusman pada suatu kesempatan (Berita Satu.Com, 2013) mengatakan jumlah guru di Indonesia 80% berada di kota, dan 20% berada di desa. Ada kesenjangan yang cukup lebar antara pendidikan di perkotaan dan pedesaan. Padahal, Indonesia bukan wilayah perkotaan semata, tetapi juga wilayah pedesaan, pegunungan, daerah pesisir pantai dan lainnya, yang diketahui berada di belasan ribu pulau besar dan kecil.
Sebagai contoh, di Kabupaten Kupang terdapat 177 desa/kelurahan. Data Referensi Pendidikan Kemendikbud menunjukkan terdapat 355 unit SD/MI, 148 unit SMP/MTs, 58 unit SMA/MA, dan 24 unit SMK. Total sekolah di Kabupaten Kupang 585 unit sekolah baik negeri maupun swasta. Jumlah guru di Kabupaten Kupang menurut data yang dirilis Kemendikbud berdasarkan lembaga yang mengangkatnya sebanyak 7.071 guru. BPS Kabupaten Kupang merilis data guru di SD Inpres/Negeri sebanyak 3.091 orang tersebar di 259 unit SD. Sementara guru SD di sekolah swasta sebanyak 701 orang tersebar di 71 unit SD.
Data-data di atas, khusus guru SD, bila direratakan maka di setiap sekolah terdapat kurang lebih 11 orang guru. Apakah faktanya demikian? Jawabannya tidak. Sekolah-sekolah itu tersebar di wilayah yang karakter dan kondisi sosial-ekonominya berbeda antardesa dan antarkota kecamatan. Kabupaten Kupang sendiri masih terkategori sebagai kabupaten yang masih terus harus berbenah karena ketertinggalannya dari kabupaten lainnya khususnya di kawasan Indonesia Timur. Dengan begitu, kondisi pendidikan dasar tentu berbeda antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya, termasuk ketersediaan tenaga guru di sekolah-sekolah. Hal semacam ini akan berpengaruh pada proses belajar-mengajar dan hasil yang diharapkan, dan beban guru pada sekolah-sekolah dasar pun berbeda. Padahal, tuntutan kinerja dari aspek akumulasi jam tatap muka bagi para guru di pedesaan sama dan sebangun dengan guru di perkotaan, yaitu minimal 24 jam, maksimal 40 jam. Guru SD sebagai guru kelas rerata mempunyai minimal 28 jam tatap muka maksimal 32 jam tatap muka. Nah, bagaimana jika FDS diberlakukan?
Dari aspek itu, para guru SD di pedesaan pasti kewalahan jika harus melaksanakan program FDS. Guru (SD) wajib memiliki 8 ketrampilan dasar mengajar, termasuk di dalamnya mendidik. Dalam proses itu, guru belum dapat melaksanakan secara optimal, sekalipun sudah mengantongi sertifikat pendidik dan menikmati tunjangannya. Bagaimana jika mereka harus melaksanakan FDS yang isinya ko-kurikuler. Pada kegiatan ko-kurikuler dibutuhkan kemampuan/ketrampilan yang khas yang membedakan satu guru dengan guru lainnya. Jawaban atas persoalan ini adalah menyediakan tenaga instruktur yang didatangkan dari luar sekolah. Tentu saja sangat mungkin. Namun sepanjang pelaksanaan KTSP yang memungkinkan hal itu, ternyata tidak dapat juga dilakukan, karena faktor kekurangan tenaga yang sesuai kebutuhan dan ketiadaan dana/anggaran untuk membayar honor. Faktor lainnya yaitu ketersediaan fasilitas penunjang kegiatan ko-kurikuler. Tidak semua sekolah pedesaan dapat mewujudkan/menyediakan fasilitas penunjang itu.

Penutup
Polemik masih berlanjut tentang FDS-nya Mendikbud Muhadjir Effendy. Beragam media menyoroti FDS, baik lokal maupun nasional dalam konteks dan aspek yang beragam pula. Mendikbud “ngotot” akan memberlakukan FDS (Kompas.com, 2016/08/11). Nah, bagaimana nantinya FDS di pedesaan. Sekali lagi mari mengikuti perkembangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *