Kupang-infontt.com,– Bupati Sabu Raijua, Marthen L. Dira Tome yang merupakan mantan kepala sub dinas (Kasubdin) Pendidikan Luar Sekolah (PLS), mengatakan pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai saat ini, saya masih menunggu tindaklanjut KPK dan Kejaksaan atas putusan PN Jaksel,” kata Marthen kepada wartawan di Kupang, Jumat, 10 Juni 2016.
Dalam putusan Hakim PN Jaksel atas Praperadilan yang dimenangkan Marthen atas KPK, menyebutkan KPK diperintahkan untuk mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menghentikan kasus dugaan korupsi PLS tahun 2007. Namun sejauh ini, KPK dan Kejati NTT belum menindaklanjuti putusan PN Jaksel tersebut.
Menurut dia, terkesan KPK dan Kejati NTT mengabaikan keputusan PN Jaksel, sehingga ada upaya dari KPK untuk mengeluarkan surat perintah dimulai penyelidikan (Sprindik) baru terkait kasus PLS NTT.
“Sebelum adanya spirindik baru, KPK dan Kejati NTT harus menjalankan dulu putusan PN Jaksel,” katanya.
Dia mengaku masih memberikan kesempatan kepada KPK dan Kejati NTT untuk menindaklanjuti putusan Praperadilan PN Jaksel yang memenangkan dirinya. “Jika tidak ditindaklanjuti, maka kami akan gunakan pengadilan rakyat,” tegasnya.
Kejati NTT Jhon Purba mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan dari KPK, sehingga belum ditindaklanjuti. “Kalau pun dikirim, kami harus konsultasikan ke Mahkamah Kejagung,” katanya.
Gugatan Marthen Dira Tome terhadap KPK terkakit dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, dimenangkan Marthen di PN Jaksel. (Ado)