Tenaga Kerja Non-prosedural Asal Kabupaten Kupang dan TTU Ditahan Satgas TKI

Dua oknum Tenaga Kerja Non-prosedural yang ditahan Satgas TKI Non-prosedural Bandara El Tari Kupang

Kupang-InfoNTT.com,- Petugas Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang kembali mencekal dua orang calon tenaga kerja nonprosedural yang ingin ke Jakarat dan Batam via pesawat Lion Air JT 069, Kamis, 4 Juli 2019 pukul 04.30 Wita di depan pintu cek in Bandara El Tari Kupang.

Salah satu satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari, Volkes Nanis kepada media ini mengungkapkan bahwa calon tenaga kerja yang dicekal adalah Maria Oki dengan jenis kelamin perempuan asal Desa Naiola Timur, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU dan Agustina Talas dengan jenis kelamin perempuan asal Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Menurut Nanis, kedua calon tenaga kerja tersebut saat diinterogasi petugas masing-masing memberikan keterangan yang berbeda. Di mana Maria Oki mengaku bahwa Ia mendapat uang tiket dari bos melalui saudaranya di Jakarta untuk bekerja sebagai PRT, namun belum tahu upah atau gaji setiap bulannya. Sedangkan Agustina Talas saat diinterogasi mengaku ke Surabaya, namun ternyata tiket tujuan akhirnya Batam dan Ia mengaku ke Batam untuk jenguk adiknya.

“Agustina Talas didampingi oleh Adriana Bakoeb yang adalah mantan PMI Singapura yang melaksanakan cuti dan tanggal 07 Juli 2019 akan kembali ke Singapura. Pengakuan Adriana Bakoeb sendiri bahwa Agustina Talas akan kembali bekerja karena sudah pernah bekerja di Batam, namun pengakuan calon tenaga Agustina Talas tidak bersesuaian karena awalnya mengaku baru berangkat ke Batam untuk bekerja.

Selanjutnya karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja kemudian menunda keberangkatan kedua calon tenaga kerja tersebut.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *