Polres Kupang Menang Praperadilan Terkait Kasus Manipulasi Data Kependudukan

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim ketika memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya.

Babau-InfoNTT.com,- Polres Kupang menang dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Oelamasi terkait persoalan yang dilaporkan oleh Melni Nalle. Sidang praperadilan ini dilakukan untuk menjawab permohon Pemohon yang menurutnya Polres Kupang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pada kasus Manipulasi Data Kependudukan yang dilaporkan suaminya Askino Geissler Sada pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.

Hal ini dijelaskan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, dalam konferensi pers, Senin (04/7/2022) sore di Mapolres Kupang, bahwa Askino Geissler melaporkan persoalan tersebut sebagaimana dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/III/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Bacaan Lainnya

Kemudian oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang Melni Nalle ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Nomor : SK.TAP/ 55/ VI/ 2022/ Sat Reskrim tanggal 3 Juni 2022. Adapun Praperadilan yang dilakukan Melni Nalle adalah penyidik tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan tersangka tersebut.

Adapun bukti penetapan tersangka terhadap Melni Nalle karena Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Bukti –bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan Saksi Ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan, keterangan saksi-saksi serta dokumen kependudukan yang disita penyidik.

Dari bukti-bukti tersebut maka Melni Nalle terbukti melanggar Pasal 94 Undang-undag RI nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemudian terkait praperadilan yang diajukan Melni Nalle, putusan pengadilan kemudian dinyatakan seluruhnya ditolak dalam sidang putusan pada Senin 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik dan penyidik pembantu yang telah bekerja keras menangani kasus ini, yang kemudian secara hukum dinyatakan menang atas Praperadilan yang dilakukan pemohon Melni Nalle pada Pengadilan Negeri Oelamasi.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu Satuan Reskrim Polres Kupang yang telah bekerja profesional menangani kasus Tindak Pidana Tertentu yang dilaporkan saudara Askino Geissler Sada yang adalah suami tersangka,” ujar Kapolres.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *