Para Tersangka Insiden di Desa Kotabes Terancam 5 Tahun Penjara

Wakapolres Kupang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang saat menggelar konferensi pers terkait insiden di Desa Kotabes.

Babau-InfoNTT.com,- Polres Kupang melalui Satuan Reskrim Polres Kupang mengekspos dugaan tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.

Jumpa pers ini disampaikan langsung Wakapolres Kupang didampingi Kasat Reskrim Polres kupang, Sabtu (02/7/2022) siang, di Mapolres Kupang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K, M.H, pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dari 26 orang yang diamankan, sudah ada 10 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Lufthi, penanganan ini sebagaimana
dilaporkan oleh Maksen Losana sehubungan dengan Surat Kapolsek Amarasi nomor : B / 74 / VI / 2022 / Polsek Amarasi, tanggal 29 Juni 2022, Perihal pelimpahan Laporan Polisi nomor : LP / B / 25 / VI / 2022 / SPKT/ Polsek Amarasi / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 29 Juni 2022. Sehingga Penyidik/Penyidik Pembantu melakukan Tindakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik / 64 / VI / 2022 / Sat Reskrim, tanggal 30 Juni 2022.

“Kita akan bekerja secara profesional. Saya sebagai kasat Reskrim akan memproses hukum secara tegas siapapun yang membuat masalah di Kabupaten Kupang. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pemberkasan,” ujar Lufthi.

Sedangkan terkait 16 orang yang juga sebagai saksi, saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Ada juga terkait Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang mana ditemukan 12 orang yang membawa senjata tajam dan ini akan dilakukan pengembangan oleh Penyidik.

Barang Bukti yang diamankan yakni pakaian, busur panah, anak panah, parang, kelewang, pisau kuningan beserta sarung dan dua unit mobil pick up.

Dari serangkaian tindakan Penyidikan diperoleh Fakta-fakta dan alat bukti yang cukup sehingga telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yaitu TKP dalam rumah. Di mana salah satu korban (masih dibawa umur), dan ini pelaku melanggar UU Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 76C Junct pasal 80 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU. No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Sedangkan TKP di dalam rumah 2 tersangka yang mana melanggar Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junct Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara

Adapun juga TKP di halaman rumah ada 9 orang yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junct Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara

“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 26 orang yang diduga pelaku, maka penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan juga pengeroyokan,” jelas Kasat Reskrim. (*CMB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *