Marten Tanono :”Saya Akan Perjuangkan Tanah Saya Sampai Titik Darah Penghabisan”

Marten Tanono bersama keluarga foto di tanah yang menjadi lahan mencari hidup mereka setiap hari

So’E,infontt.com-Sengketa tanah yang ada di Desa Pusu terus diperjuangkan oleh Marten Tanono, yang tak,lain adalah anak dari Bapak Osias Tanon pemilik tanah tersebut.
Marten Tanono, yang dihubungi via telepon selular (20/04) pukul 21.35 Wita, mengatakan tanah yang diklaim oleh saudara Iwan Sianto tersebut akan diperjuangkan sampai titik darah penghabisan, alasannya karena tanah tersebut tanah warisan dari nenek moyang dan itu bisa dipertanggungjawabkan dengan adanya silsilah dan sejarah tanah.
“Tanah itu milik keluarga kami dan bukan untuk diperjualbelikan, saya akan melaporkan ini ke sampai ke badan hukum manapun karena ini murni kasus perdata”,ujar Marten via telepon.
Marten Tanono melanjutkan, sekarang saya sudah berapa di Jakarta untuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, dan kelanjutan kasus ini akan kita lihat beberapa hari ke depan.
Untuk diketahui bersama bahwa, kasus sengketa tanah di Desa Pusu milik Bapak Osias Tanono yang saat ini sementara di proses di Pengadilan Negeri(PN) Timor Tengah Selatan (TTS) ini menurut Marten Tanono, awalnya dikelola oleh saudari perempuan mereka yakni, Ester Tanono. Namun dalam perjalanannya,

Marten Tanono bersama keluarga foto di tanah yang menjadi lahan mencari hidup mereka setiap hari
pada tahun 1991 mama Ester Tanono menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke Ence Lian, yang tak lain adalah ibu kandung dari Iwan Sianto dengan uang sejumlah Rp.250.000.
Pada tahun 2003, mama Ester Tanono, datang untuk mengembalikan uang tersebut dengan bunga alias mau menebus sertifikat tanah tersebut dengan membawa uang sejumlah Rp.2.500.000 namun Ence Lian meminta agar dinaikkan menjadi Rp.5.000.000.
Mama Ester Tanono pun kembali untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta.
Namun setelah uang Rp.5.000.000 diminta telah dipenuhi malah Ence Lian tidak mau mengembalikan sertifikat tanah tersebut dengan alasan sertifikat sudah digadaikan terlalu lama jadi sertifikat tanah tersebut sudah menjadi miliknya.(Chris)

Pos terkait