KPK RDP Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama Kepala Daerah se-NTT di Kupang

Kupang-InfoNTT.com,- Bupati Kupang Korinus Masneno bersama para kepala daerah se-Provinsi NTT mengikuti Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI dengan Pemda, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/ Lembaga Instansi Vertikal dan Tokoh Agama/ masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/10/2022) di Hotel Aston Kupang.

Acara ini dibuka oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi yang dalam sambutannya mengatakan kehadiran pimpinan KPK RI ke NTT merupakan bagian dalam kolaborasi memberantas korupsi. Selain itu tentunya memberikan banyak informasi baik tentang Tata Kelola Keuangan Daerah yang baik, efektif, dan efisien, serta dorong penguatan kinerja Pemerintah di Provinsi NTT.

Bacaan Lainnya

Sebagai Pemerintah Daerah, Wagub Nae Soi mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan acara ini, dan mengharapkan peserta yang hadir khususnya para Kepala Daerah melakukan introspeksi terhadap kinerja dan pengelolaan keuangan daerah.

“Korupsi itu sama dengan mencuri. Pemberantasan korupsi adalah amanat hukum kodrat dan alam. Jangan ambil bagian orang yang bukan miliknya. Berilah yang orang punyai, dan ambillah yang anda punyai,” tekannya.

Dirinya mengajak semua yang hadir untuk sama-sama saling berkolaborasi, saling integrasi, kerjasama dengan tidak hilangkan identitas dan tupoksi, sehingga bisa terhindar dari segala bentuk godaan atau percobaan adanya indikasi korupsi.

Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK dalam arahannya menandaskan selalu menjaga harapan rakyat dengan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Diterangkannya bahwa dampak dari korupsi dapat menyebabkan kemiskinan dan kerusakan alam. Fenomena korupsi lintas usia, parpol dan daerah yang terjadi sejak tahun 2004 sampai dengan 2021, yang mana sebanyak 155 kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Berbagai ulasan dijabarkan Marwata dalam hal pemberantasan korupsi mulai dari strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi, pendidikan anti korupsi, serta tak lupa meingatkan kepada para kepala daerah untuk selalu memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono dalam arahannya menjelaskan peran BPKP di pemda yaitu peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan daerah, peningkatan akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah, peningkatan akuntabilitas keuangan, pembangunan dan tata kelola Pemerintah Desa dan peningkatan kualitas tata kelola Pemerintah Daerah.

Keseluruhan point tersebut diatas, dikatakannya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja. Selanjutnya harus identifikasi titik rawan korupsi diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata kelola keuangan daerah.

Turut hadir bersama Bupati Kupang, Korinus Masneno, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang Yohanis Mase, Asisten 3 Sekda Kabupaten Kupang Novita Foenay, para Pimpinan OPD diantaranya Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang Agustinus Funay, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang Vaternus Vinci, Kepala Badan Pendapatan Daerah Oktovianus Tahik, Kadis PUPR Joni Nomseo, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Benidiktus selan.

Laporan: Prokopim Setda Kabupaten Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *