Kepala Desa Oekiu Diberikan Waktu 1 Bulan untuk Selesaikan Kegiatan yang Belum Rampung

Pertemuan di ruangan Komisi I DPRD TTS

Soe-infoNTT.com,- Kepala Desa Oekiu Marselius Tenis Tuan menghadiri undangan Komisi I DPRD TTS untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya pengaduan masyarakat Oekiu, Kamis (14/05/2020) di ruangan Komisi I DPRD TTS.

Pengaduan warga yang langsung ditanggapi oleh Komisi I dengan turun langsung melihat lokasi terkait laporan pengaduan berupa pembangunan  fisik yang belum selesai serta pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan.

Bacaan Lainnya

Pantauan media ini, beberapa warga desa Oekiu dari Kecamatan Amanuban Selatan turut hadir dalam klarifikasi tersebut. Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi I Uksam Selan yang dihadiri Sekertaris Komisi I Lusianus Tusalakh bersama Anggota Komisi Thomas Lopo, serta turut hadir Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten TTS.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua BPD Aleksader Seu meminta agar kepala desa Oekiu segera dinonaktifkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum beres hingga saat ini.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi I Uksam Selan mengatakan DPRD memberikan waktu paling lambat satu bulan kepada Kades Oekiu untuk segera menyelesaikan pekerjaan tahun 2019 yang belum selesai hingga saat ini.

“Jika dalam waktu satu bulan tidak tuntas maka Inspektorat akan turun untuk melakukan audit khusus di desa Oekiu,” tegas Uksam.

Sedangkan Lusianus Tusalakh dengan tegas menyatakan Komisi I akan turun sebelum waktu satu bulan tanpa ada memberitahukan terlebih dahulu. Hal ini untuk memantau kinerja dari kepala desa, karena masyarakat harus menikmati hasil, bukan sebaliknya mempermainkan uang negara.

“Kalau ada temuan yang merugikan negara jika diperiksa maka proses hukum tetap berlaku,” ujar Lusianus.

Menjawab semua pernyataan tersebut, Kepala Desa Oekiu Marselius Tenis Tuan berjanji dalam waktu dekat dirinya akan segera menyelesaikan semua pekerjaan yang belum rampung tersebut.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *