Kejaksaan Negeri TTS Mulai Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Embung Oekefan

Semi Wohangara, pemilik lahan embung Oekefan ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri TTS.

Soe-InfoNTT.com,- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan embung di Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Semi Wohangara sebagai pemilik lahan embung Oekefan yang ditemui awak media, Selasa (19/10) usai menjalani pemeriksaan mengatakan, dirinya dipanggil penyidik Kejari TTS untuk memberikan keterangan dengan membawa sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan embung di Kelurahan Oekefan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) TTS tahun 2015.

Bacaan Lainnya

“Saya datang untuk memberikan keterangan terkait pembangunan embung di tanah milik saya. Saya juga ada bawa dokumen berupa foto copy sertifikat tanah,” ujar Semi.

Lanjut Semi, sebagai pemilik lahan, dirinya tidak mengetahui progres pembangunan embung di tanah miliknya ketika diundang rapat di kantor Kelurahan Oekefan, karena sebelumnya pihak kelurahan tidak pernah melibatkan dirinya dalam mensosialisasikan rencana pembangunan embung tersebut.

“Saya waktu itu hanya diundang untuk meminta persetujuan pembangunan embung di lahan milik saya. Saya waktu itu setujui dengan mengeluarkan surat pelepasan hak,” jelasnya.

Proses awal mulai dari rencana pembangunan embung tersebut, Semi mengaku sama sekali tidak terlibat, bahkan biaya ganti rugi pun tidak diterima.

“Ganti rugi saja tidak ada. Makanya saya waktu itu minta untuk stop pekerjaan selama satu minggu sampai dengan mereka (kontraktor) mau buka jalan baru lanjut kerja,” ucap Semi.

Sementara Kasie Pidsus Kejari TTS, Made Santiawan, SH menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pembangunan embung di Kelurahan Oekefan dilakukan secara maraton.

”Kita akan lakukan pemeriksaan secara maraton, semua saksi yang dibutuhkan keterangannya akan kita panggil,” tegasnya.

Para pihak yang dimintai keterangan lanjut Made, sudah diberikan surat panggilan. Kejaksaan Negeri TTS juga sudah menyurati para pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Selain embung Oekefan yang akan diproses hukum, juga akan ditelusuri embung di Keletunan, Noeolin, Skinu, Netpala, Nusa, Tuasene dan Nifukiu.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *