Kantor Advokat Robert Salu Laporkan Amos Pala, PPK Dinas PRKPP Kabupaten TTU

Robertus Salu, SH.,MH dan juga Egiardus Bana, SH.,MH. ketika mendampingi kliennya di Polres TTU.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Frieds Silvester Nino mendatangi Polres TTU guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan atau pengrusakan tanah dengan terlapor Yosefat Amos Pala selaku PPK pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabuapten TTU, Senin (07/6) siang.

Dugaan tindak pidana ini resmi dilaporkan dengan Nomor LP : STTLP/123/VI/2021/SPKT/Res. TTU/Polda NTT. Frieds Silvester Nino datangi Polres TTU dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokat Robert Salu, SH.,MH $ Partners, yakni Robertus Salu, SH.,MH dan juga Egiardus Bana, SH.,MH.

Bacaan Lainnya

Robertus Salu melalui pres realesnya, menjelaskan, bahwa adapun kronoligis peristiwa dimaksud adalah kliennya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Lama Kefamenanu, namun pada tahun 2019 lalu melalui paket pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas PRKPP, melakukan pembangunan jalan baru yang melintasi dan atau melaui tanah milik kliennya.

“Tentu yang dilakukan oleh pihak PRKPP ini adalah baik adanya karena pembangunan jalan dimaksud demi kepentingan umum, namun yang sangat disayangkan adalah sikap pihak terlapor yang secara diam-diam menyeroboti dan merusak tanah milik klien saya, tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada klien saya sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dimaksud,” ujar Robert.

Robert menambahkan, selanjutnya secara diam-diam terlapor membangun jalan tersebut dengan mengambil secara keseluruhan tanah milik kliennya dengan lebar kurang lebih 7 Meter dan panjang kurang lebih 86 Meter.

“Prinsipnya Klien kami secara sukarela mau memberikan sedikit tanahnya untuk pembangunan kepentingan umum, namun tolonglah jangan tanah semua milik klien kami dipakai habis, klien kami baru mengetahui setelah selesai pembangunan jalan tersebut, namun dengan etikad baik klien saya telah mencoba untuk menngajukan keberatan ke dinas terkait untuk mencarikan solusi bersama, namun terlapor seolah-olah diam akan hal ini,” ungkapnya.

Menurut Robert, hal ini jelas bahwa tindakan termohon merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena secara normatif seharusnya sebelum dilakukan pembangunan jalan dimaksud, wajib dilakukan dulu proses pembebasan tanah dengan kliennya, yang mana kliennya adalah pemilik sah (memiliki sertifikat hak milik) atas tanah dimaksud.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembebasan tanah secara normatif adalah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat pada pemegang hak atau klien kami dengan cara memberikan ganti kerugian. Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara tegas menyatakan, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, dan bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” jelas Robert.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan dimaksud, maka pemerintah wajib memberi ganti kerugian, namun faktanya sampai saat ini kliennya belum mendapatkan ganti kerugian, untuk itu maka tentu tidak wajib melepaskan tanahnya. Selain itu, terlapor sebagai penanggungjawab pada instansi yang memerlukan tanah tersebut seharusnya belum berhak dan atau belum dapat melakukan pembangunan jalan baru terhadap tanah tersebut, sebelum dilakukan proses penggantian kerugian.

”Pasal 5 UU 2/2012 sudah jelas. Pada hakekatnya disamping mempunyai nilai ekonomis, tanah juga mempunya nilai sosial. Artinya bahwa hak atas tanah tidaklah mutlak, Negara pun harus mampu menghormati hak-hak yang diberikan atas tanah kepada warga negaranya yang dijamin oleh Undang – Undang melalui proses ganti kerugian,” tegasnya.

Pengacara muda TTU ini juga menyayangkan tindakan pihak telapor yang secara diam- diam membangun tanpa terlebih dahulu memberitahuan kepada kliennya, sehingga jelas perbuatan yang dilakukan pihak terlapor adalah perbuatan melawan hukum.

“Atas dasar hal inilah, kami mendampingi klien kami membuat laporan polisi dengan dasar ketentuan Pasal 170 tentang secara bersama- sama melakukan pengrusakan dan Pasal 406 KUHP tentang penyerobotan tanah milik orang lain dengan ancaman maksimal 5, 6 Tahun penjara,” tandas Robert

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *