Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu siswa SMA di Kabupaten TTU (SN) terhadap salah seorang guru (WUN) berakhir damai. Perdamaian ini berlangsung setelah polisi mengedepankan restorative justice dalam kasus itu. Kedua belah pihak pun akhirnya saling memaafkan.
Kuasa Hukum tersangka Robert Salu, SH.,MH, kepada media ini, Selasa (02/03/20) siang, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif yang merespon cepat persolan ini, yang kemudian memberikan ruang untuk mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice.
“Bagi kami Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri,” ungkap Robert.
Dikatakannya, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
“Sekali lagi apresiasi yang tinggi bagi pihak Polda NTT dan Polres Timor Tengah Utara yang dapat mewujudkan perdamaian sebagai hukum tertinggi. Bagi kami, masa depan anak dan guru yang diutamakan dalam pendekatan Restorative Justice,” ujarnya.
Menurut Pengacara muda TTU ini, persoalan kasus ITE yang menjerat siswa SMA ini telah dilakukan SP3 dengan adanya perdamaian ini,” jelas Robert.
Laporan: Aries Usboko