Herry Battileo: Cukup 2 Bukti Dalam Kasus NTT Fair

Herry F.F. Battileo,SH.,MH.

Kupang-InfoNTT.com,- Kasus Korupsi dana proyek NTT Fair senilai 6 milyar rupiah masih saja terus bergulir dan perlahan-lahan mulai menunjukan titik terangnya. Mulai dari keterangan para saksi, diduga mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya juga terlibat atas kasus suap proyek NTT Fair ini.

Herry F.F. Battileo,SH.,MH. sebagai Advokat yang slalu membela kasus – kasus tipikor, dalam mengamati Kasus NTT Fair ini mengatakan kasus ini sudah kelihatan dan terang benderang.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya sudah cukup alat buktinya, di mana sudah ada 3 bukti yang menguatkan keterlibatan mantan orang nomor satu NTT ini yakni keterangan para saksi, keterangan terdakwa Yulia Afra dan bukti transfer,” kata Herry kepada media ini, Jumat (29/11/2019) malam.

Lanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 4 KUHP, dan pasal 183 KUHAP mengatakan hakim dalam memutuskan perkara minimal 2 alat bukti saja, ditambah keyakinannya itu sudahlah cukup.

“Kita lihat nanti bagaimana keberanian Hakim, punya tidak keberanian untuk menyeret mantan orang nomor satu di provinsi NTT tersebut. Pertimbangan hakim tercermin dalam putusan,” ujar Herry. (*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *