Bukti Surat Pencabutan Perkara Kasasi Direktur BPR Christa Jaya Dipertanyakan Pengacara Nita Juwita

Advokat senior dari LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH.,MH.

Kupang-InfoNTT.com,- Gugatan sederhana Direktur BPR Christa Jaya Kupang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A sebagai Penggugat melawan Mariantji Manafe selaku Tergugat menyisahkan tanya besar Advokat E. Nita Juwita, SH.,MH., salah satu tim dari Kantor Bersama Advokat Herry F.F. Battileo, SH,.MH, terkait adanya bukti surat yang diajukan dipersidangan itu.

Pernyataan itu disampaikan Nita yang juga sebagai Ketua LBH Surya NTT kepada media ini, Selasa (1/09/2020), karena ada kaitan dengan perkara sebelumnya. Perkara sebelumnya pada ranah perdata melibatkan Mariantji Manafe sebagai Penggugat dan Direktur BPR Christa Jaya Kupang sebagai Tergugat. Sedangkan kapasitas dirinya berada sebagai Kuasa Hukum Penggugat Mariantji Manafe.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui perkara tersebut telah atau sudah disidangkan dan dimenangkan dua kali di tingkat PN Kupang Kelas I A dan Pengadilan Tinggi Kupang oleh pihak Mariantji Manafe, serta kini perkara itu masih berproses lagi di tingkat Mahkamah Agung RI oleh karena pihak Direktur BPR Christa Jaya Kupang yang mengajukan upaya hukum Kasasi.

Menurut Nita, perkara kliennya ini sementara berproses di Mahkamah Agung RI, pihak Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M. Tadu, SE mengajukan Gugatan Sederhana (GS) terhadap Mariantji Manafe di PN Kupang Kelas I A itu sah-sah saja, namun uniknya dalam agenda pengajuan bukti tambahan di persidangan Gugatan Sederhana itu, pihak Direktur BPR Christa Jaya mengajukan sebuah bukti surat yang isinya telah mencabut kasasi di MA RI dan menyatakan perkara sebelumnya telah inkrach.

“Maaf, kami sebagai Kuasa Hukum Mariantji manafe tidak tahu menahu, tidak diberi tembusan pencabutan kasasi itu dan pengadilan pun tidak memberitahukan perihal pencabutan perkara itu kepada kami. Kami telah melihat bukti surat itu, suratnya tidak dileges di Pengadilan. Ini sangat lucu dan akal-akalan yang mempermainkan hukum dan keadilan, ini bukan masalah sepele karena dilakukan di persidangan Pengadilan yang sangat bermartabat,” jelas Nita.

Sebagai Kuasa Hukum kliennya Mariantji Manafe, Nita sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan oknum yang mengatasnamakan keadilan melakukan hal tersebut. karena tidak profesional dan melecehkan wibawa hukum. Ini adalah catatan tersendiri bagi dirinya selaku bagian dari Penegak Hukum untuk menyikapi lebih lanjut permasalahan ini.

“Patut diduga bahwa ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum, di mana telah menempuh cara-cara non prosedural persidangan pengadilan yakni, memberikan bukti autentik yang tidak semestinya yang isinya menyatakan kesimpulan sendiri mendahului fakta hukum dan melanggar SOP yakni, bukti yang tidak ada putusan dicabut perkaranya dari Mahkamah Agung,” ujar Nita.

Nita menegaskan, seharusnya ada putusan dulu yang mengatakan pencabutan bukan dengan surat pernyataan diri dengan mengatakan telah inkrah perkara tersebut. Tindakan ini adalah tindakan melawan hukum yang mestinya mendapat sanksi.

“Intinya harus ada Putusan dari MA RI dulu, dan yang berwenang menyatakan bahwa perkara tersebut telah inkrah adalah Pengadilan bukan Kuasa Hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan Surat Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dari Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A,” tutup Nita. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *