Anton Natun: Dana Desa Tidak Boleh Diintervensi Pemda

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun

Oelamasi-infontt.com,- Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau siapapun tidak boleh melakukan intervensi terhadap Dana Desa.

Kata dia, mitra kerja desa sebenarnya adalah Badan Permusyawaratan Desa. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar masyarakat berani menolak intervensi dari siapapun.

Bacaan Lainnya

Ditanyai soal program Bupati Kupang, yakni Taman Eden, Anton menjelaskan bahwa hal tersebut tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). “Siapapun tidak boleh intervensi dana desa, karena itu tidak ada dalam RPJMDes,” katanya.

Anton juga menegaskan terkait persoalan Dana Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, bahwa jika dalam perjalanannya terdapat persoalan terkait Taman Eden maka pembuat program tersebut harus bertanggungjawab karena sudah mengintervensi dana desa.

“Kalau ada masalah mengenai program kerja di desa yang menggunakan dana desa dan diintervensi oleh orang lain maka, yang melakukan intervensi harus bertanggungjawab,”jelasnya. (Chris Bani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *