ARUK Demo, Minta Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi Di Kabupaten TTS

ARUK TTS saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri TTS, Senin (6 Januari 2017)
ARUK TTS saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri TTS, Senin (6 Januari 2017)

Soe-infontt.com,- Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Timor Tengah Selatan (TTS) hari ini, Senin (6/1) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten TTS. hal ini dilakukan karena ARUK melihat kenyataan penanganan kasus kasus korupsi di TTS tergerak karena melihat asas transparansi kasus dana konsumsi yg kurang dari pihak KAJARI TTS. Demikian dikatakan langsung Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat TTS, Mardon Nenohai.

“Sebagai warga TTS kami merasa perlu untuk mengetahui jumlah kerugian negara sesuai perhitungan lembaga audit negara yang berwenang melakukan audit, bukan berdasarkan hasil penyidikkan pihak kejaksaan, karena unsur objektifitasnya sangat kami ragukan mengingat kejaksaan tidak berwenang untuk menetapkan kerugian negara dalam sebuah dugaan kasus korupsi,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta agar keadilan ditegakkan melalui perhatian kejaksaan terhadap kasus-kasus korupsi yg melibatkan elit politik di TTS. “Dalam catatan kami, ada normalisasi sungai Noemuke yg menelan anggaran 5 Milyar tanpa hasil yang jelas, temuan pengadaan obat kadarluarsa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TTS senilai 800 juta rupiah, kasus pembangunan gedung Puskesmas kota yang terbengkalai hingga saat ini, kasus pekerjaan jalan di Desa Nenoat yang dikerjakan oleh salah satu keluarga pejabat yang juga tidak layak dan kemudian kasus ini seperti menguap begitu saja, bangunan di depan kantor dinas Pariwisata yang dianggarkan pemerintah melalui dinas Koperindag TTS yang mubazir dan pengadaan alat pembuatan air mineral di PDAM TTS yang juga mubazir,”kata Mardon.

Terkait kasus yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) TTS yang saat ini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, ARUK TTS melihat bahwa keputusan yang diambil oleh Sekda dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran ini mengacuh pada SK Bupati.

“Sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Bupati sebagai pihak yg menerbitkan SK juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Mardon.

Ditambahkannya, tuntutan ini didukung oleh pernyataan dari pihak KAJARI bahwa kegiatan ini fiktif karena tidak dianggarkan sehingga dengan sendirinya pernyataan ini menggugurkan SK Bupati tersebut. “Kami menghargai proses hukum tapi rasa keadilan dari seorang pejabat publik juga perlu diperhatikan mengingat posisi beliau yg sangat strategis di kabupaten TTS,”ungkapnya. (Chris Bani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *