Soe-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah dilaksanakannya Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkkracht) di tahun 2022 dan 2023, Kamis (25/5/2023) pagi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Kepala kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, H. Sumantri, S.H dalam sambutannya menyatakan, tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, barang bukti yang dimusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2022.
Ia menambahkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (inkkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri TTS menjadi aman, tentram dan kondusif.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan oleh Kejari TTS, dibacakan oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Joyce Angela, SH meliputi, barang bukti perkara, yaitu: Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika jenis sabu-sabu yaitu 3,9 gram. Barang bukti lainnya antara lain, Pipet, handphone, cosmetic, senjata tajam seperti pisau, parang, dengan berbagai ukuran, berbagai jenis pakaian berupa celana, baju dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gergaji listrik.
Pantauan media ini turut hadir Kejari TTS dan jajaran, Kapolres TTS, Dandim 1621, Pengadilan Negeri Soe, Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan BPOM NTT.
Laporan: Welem Leba