Kupang-InfoNTT.com,- Tak henti-hentinya Kuasa Hukum korban kekerasan seksual (YNS) terus beberkan berbagai bukti tindak pidana yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Golkar YM.
Kepada media ini, Selasa (14/10/2025) Kuasa Hukum YNS, Rediston Sirait, S.H.,M.H, menyayangkan pola komunikasi yang penuh emosional dari terduga pelaku YM kepada kliennya YNS selaku korban kekerasan seksual.
Dirinya memperdengarkan rekaman suara antara terduga pelaku YM dan korban YNS. yangana dalam rekaman suara tersebut secara jelas YM mengancam dengan nada keras sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban.
“Lu (kamu) diam bangsat. Nanti Beta (saya) pi (pergi) injak lu. Beta cari lu di Jakarta Beta kasih mati sang lu,” demikian penggalan ancamanndengan dialeg Kupang yang dilontarkan kader Golkar ini kepada korban.
Percakapan dalam rekaman tersebut nampak korban YNS sedang berusaha meminta pertanggungjawaban YM atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai perempuan yang tidak benar. Bahkan dalam rekaman tersebut ada ungkapan kata “Lonte” kepada korban.
Bukti lain yakni chat WhatsApp antara terduga pelaku YM dan korban YNS juga membuktikan bahwa YNS mengalami kekerasan seksual dari YM yang mengakibatkan selaput darah korban robek dan mengalami pendarahan.
Kuasa Hukum korban Rediston Sirait sudah melaporkan kasus ke Komnas Perempuan pada Rabu, 17 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 1965/MM.01/IX/2025 setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya korban juga membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin 6 Oktober 2025 terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pengancaman. Untuk membuktikan keseriusan penuntasan kasus ini, Kuasa Hukum YNS juga melaporkan ke Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta dan akan dilaporkan juga ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang.
Laporan: Chris Bani