Akademisi Asal TTS Dukung Masyarakat Tolak Perubahan Status Cagar Alam Mutis 

Alfret Otu, SST.,M.Par

Penulis: Alfret Otu, SST.,M.Par (Dosen Institut Teknologi Pendidikan Markandeya/Pengamat)

Pemerintah tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat, pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat perlu mendengar suara hati masyarakat kecil yang menolak perubahan Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis.

Bacaan Lainnya

Sebab masyarakat menolak perubahan status Cagar Alam Mutis bukan tanpa alasan mendasar. Masyarakat Mollo Kabupaten TTS, dan masyarakat adat Desa Noepesu, Desa Fatuneno, Kecamatan Miomaffo Barat TTU menolak karena Cagar Alam Mutis adalah sumber kehidupan mereka.

Sejak leluhur mereka hingga sekarang, Cagar Alam Mutis telah memberikan kehidupan turun temurun hingga saat ini. Baru saja pemerintah ingin menaikan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.

Penolakan masyarakat adat apat diartikan bahwa perubahan itu sangat menganggu whole life/keseluruhan kehidupan baik itu kehidupan Alam dan juga manusia.

Antara Cagar Alam Mutis dan Masyarakat adat ada satu ikatan yang tidak dapat dipisahkan, circle life cycle (rantai kehidupan) yang saling memberi kehidupan dan adanya ketergantungan kehidupan.

Masyarakat memelihara sustainabality pada Cagar Alam Mutis sedangkan Cagar Alam Mutis memberikan suport life atau memberikan kehidupan seperti yang dikatakan masyarakat bahwa pangan maupun obat-obat sejak leluhur mereka hingga saat ini didapatkan dari Cagar Alam Mutis.

Dapat diartikan bahwa mereka telah menerima manfaat kehidupan dari Cagar Alam Mutis sudah sejak leluhur mereka. Bukan saja ketika adanya perubahan status Cagar Alam menjadi Taman Nasional barulah masyarakat dapat menerima manfaat dari perubahan itu.

Pemerintah sebagai pemegang wewenang tertinggi bukan berarti mengambil kebijakan dan membuat perubahan tanpa melihat, mendengar, menerima dan mempertimbangkan esensi dari perubahan itu, apakah hanya mengutungkan pemerintah? Menguntungkan investor? Menguntungkan pihak tertentu atau menguntungkan masyarakat.

Pada dasarnya pembangunan apapun itu adalah bermuara untuk kepentingan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun apabila tidak memberikan asas manfaat yang sesungguhnya bagi masyarakat maka dapat dikatakan bahwa tidak berlandaskan undang-undang yang mensejahterahkan masyarakat.

Kesejahteraan masyarakat bukan hanya berbicara tentang finance (keuangan) akan tetapi kesejahteraan dapat dilihat secara masif bahwa secara psikologi atau karakteristik, dapat dikatakan bahwa penolakan perubahan status adalah esensi ketidaksejahteraan masyarakat.

Masyarakat adat telah merasakan kesejahteraan dari eksistensi Cagar Alam Mutis sejak leluhur mereka sampai saat ini meski tanpa ada perubahan status.

Alasan apapun yang digunakan pemerintah dan menaikan status Cagar Alam perlu dikaji secara holistik, tidak hanya mengkaji dan melihat pada satu indikator bahwa harus adanya perubahan barulah adanya peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah harus bijak melihat pro kontra yang sedang terjadi dan mengkaji lebih detail, tentang bagaimana memberikan asas manfaat meskipun tanpa ada perubahan status Cagar Alam Mutis.

Apabila pemerintah tetap bersikeras dan tetap mengambil sikap bahwa bahwa harus adanya perubahan status baru dapat meningkatkan, dapat diisyaratkan bahwa pemerintah bertindak dengan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

Undang-undang menjamin bahwa pemerintah ada karena ada masyarakat, Indonesia adalah negara demokrasi, masyarakat adalah center, Dari, Oleh dan Untuk masyarakat, ini yang tidak boleh diabaikan.

Keputusan tertinggi yang diambil oleh pemerintah pusat dengan adanya perubahan status Cagar Alam Mutis haruslah mendasar pada persepsi asas demokrasi, sebab kedaulatan tertinggi ada ditangan masyarakat.

Saya melihat secara saksama bahwa masyarakat menolak perubahan status Cagar Alam Mutis karena ada ketakutan besar masyarakat ketika adanya perubahan itu lalu masyarakat hanya menjadi penonton.

Masyarakat menilai perubahan status cagar Alam Mutis adalah pergerakan masif yang digunakan oleh berbagai kepentingan yang bergerak tidak terbaca untuk kepentingan yang terindikasi kuat tidak untuk kepentingan masyarakat.

Ketika ada perubahan status, masyarakat adat memiliki kekuatiran sebab hak-hak mereka akan terbatas bahkan dirampas.

Pemerintah perlu melihat partisipasi masyarakat sebagai main action (peran utama). Suryono 2001:124 mengatakan partisipasi masyarakat itu sangat penting dalam pembangunan, dapat diartikan peran masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan pembangunan dan ikut serta memanfaatkan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.

Meskipun dilihat secara kepariwisataan pembangunan pariwisata adalah berpusat pada mengentaskan kemiskinan dunia.

Ketika adanya perubahan tidak menutup kemungkinan dan besar peluangnya investor akan masuk, berbagai kepentingan Investor yang akan lebih mengejar profit dan tidak menutup kemungkinan masyarakat disampingkan, hanya menikmati mati sisa-sisa profit bahkan bisa tidak dapat menikmati.

Selain itu mengesampingkan sustainability atau keberlangsungan hidup cagar alam Mutis meskipun adalah sistim zonasi akan sangat berpengaruh negatif pada lingkungan secara holistik.

Nila setitik rusak susu sebelanga, perubahan atau kesalahan sekecil apapun akan berdampak luas. Ini yang perlu diperhatikan.

Kita perlu belajar dari Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti yang dikutip dari CNN (3/2/2025), belantara Rimba Raja Ampat yang kini tinggal cerita wajah rimba hutan berubah secara drastis menjadi tanah gersang. Hal itu terjadi seiring semakin masifnya tambang nikel didaerah itu.

Kekuatiran besar dan indikasi kuat bahwa nasip Cagar Alam Mutis mungkin akan sama meskipun tidak secepat itu, tetapi bisa berangsur-angsur berubah ke dampak negatif dari level bawah hingga level paling atas.

Pemerintan perlu memastikan bahwa perubahan status Mutis tidak diindikasi ada pergerakan masif untuk berbagai kepentingan yang terselubung.

Pemerintah berdiri untuk masyarakat untuk mendengar dan membela Hak-Hak masyarakat bukan sebaliknya preasure hak-hak masyarakat untuk keinginan dan kepentingan sepihak.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *