Polres Jangan Diam!! Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan di Taebenu Belum Ditangkap

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Ketua Komite SD GMIT Oeltua angkat bicara terhadap kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru pada beberapa bulan lalu. Yang mana kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kupang namun terduga pelaku belum juga ditahan.

Kasus pelecehan terhadap siswi SD ini diduga kuat melibatkan oknum guru berinisial DOS (56) yang juga merupakan guru dengan status ASN.

Bacaan Lainnya

Ketua Komite SD GMIT Oeltua, Oktovianus Samenel kepada media ini, Senin (12/8) pagi mengatakan, kasus ini terjadi pada tiga bulan lalu. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Kupang namun terduga pelaku sampai sekarang masih bebas berkeliaran di luar.

“Ini memalukan sekolah dan profesi guru, apalagi perasaan orang tua serta rasa trauma yang mendalam dari para korban. Saya berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang jangan melindungi oknum ini, harus bantu kepolisian untuk tuntaskan,” ungkapnya.

Dirinya meminta pelaku agar kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hal ini agar orang tua dan korban mendapat keadilan. Selain itu juga, jika terduga pelaku ditahan dan mendapatkan hukuman maka akan menjadi efek jerah dan warning bagi guru-guru yang lain.

“Saya minta Polres Kupang jangan diam. Sebaliknya harus segera bersikap karena ini korbannya anak-anak. Jangan sampai kedepan terjadi hal yang sama terhadap korban lain,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Klasis Kupang Tengah Pandeta Alfred Waangsir, bahwa diharapkan Polres Kupang melakukan penindakan tegas kepada terduga pelaku. Karena dengan kejadian ini citra guru menjadi buruk.

“Kalau bisa penegakan harus ditegakkan. Oknum guru tersebut harus bertanggung jawab. Pihak Dinas Pendidikan dan Polres Kupang pun harus kolaborasi menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Pendeta Alfred Waangsir mengatakan, tentu masyarakat dan keluarga tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum guru, dan berharap ada sanksi tegas hingga pemecatan atau bahkan hukuman kurungan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Karena menurut Alfred, guru semestinya mengayomi para murid. Menjadikan citra guru baik dengan mengajarkan hal-hal demi meningkatkan kualitas ilmu dan budi pekerti siswa. Namun jika yang terjadi malah kekerasan dan pelecehan maka secara moral guru tersebut tidak layak menjadi seorang pengajar.

“Tidak hanya sekedar sanksi pembinaan namun sanksi kurungan pun harus diberikan kepada pelaku. Semoga polisi bisa segera mengusut tuntas kasus ini,” harapnya.

Sebelumnya, peristiwa ini lalu dilaporkan para korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan oknum guru itu, orang tua korban melapor ke sekolah dan juga Polres Kupang. Orang tua korban berharap pelaku ditindak dan diberi sanksi.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *