Kupang-InfoNTT.com,- Akses jalan masuk Bendungan Tefmo/Mainikin yang dibolkir oleh warga terdampak pada tanggal 11 Mei 2023 lalu, telah dibuka kembali pada tanggal 14 Juni 2023.
Salah satu tokoh masyarakat Taebenu, Dominggus Atimeta mengatakan bahwa alasan pemblokiran akses jalan tersebut merupakan bentuk tuntutan ganti untung atas lahan-lahan warga masyarakat yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Tefmo/Mainikin. Namun atas koordinasi dan komunikasi yang baik antara BWS NT2, BPN Kabupaten Kupang, Dinas PUPR Kabupaten Kupang, BPKH NTT, Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang, Kapolres Kupang , Camat Taebenu dan warga terdampak, maka disepakati sejumlah hal yang termuat dalam Berita Acara Kesepakatan Percepatan Pembangunan Bendungan Tefmo/Mainikin.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang ini menambahkan bahwa salah satu kesepakatan adalah prosres pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak mengacu pada Perpres 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Nasional, serta data yang digunakan itu menggunakan data awal Satgas A dan B yang dimiliki oleh BPN Kabupaten Kupang, data larap, serta data lokal yang dimiliki oleh masyarakat terdampak.
“Harapan saya sebagai wakil rakyat dari Kecamatan Taebenu, agar Berita Acara yang telah disepakati secepat mungkin ditindaklanjuti, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik baru dan proses percepatan pembangunan Bendungan Tefmo/Mainikin segera dilanjutkan,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat atau warga terdampak tidak memiliki niat untuk menghambat pembangunan tersebut, terbukti sudah 4 tahun berjalan (2019-2023) pembangunan terus dilaksanakan.
Sedangkan pantauan media, akses keluar masuk menuju Bendungan Tefmo-Manikin sudah dibuka secara permanen oleh warga terdampak yang berasal dari Desa Bokong, Desa Baumata Timur dan Desa Kuaklalo Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, Provinisi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (14/6/2023) sore.
Jalan yang diblokir warga yang terdampak proyek bendungan yang merupakan Proyek Strategis Nasional ini dilakukan pada Sabtu (20/5/2023) lalu dengan alasan pemerintah belum melakukan biaya ganti untung lahan yang mencapai 400 hektar seperti yang disepakati sebelumnya.
Upaya negosiasi yang dilakukan Polres Kupang semenjak penutupan akses jalan masuk tersebut, selalu menghadapi kendala karena terbentur dengan harapan masyarakat yang selalu menagih janji pemerintah untuk membayar ganti untung lahan yang terdampak genangan air bendungan serta area lainnya yang dimanfaatkan sebagai fasilitas utama Bendungan.
Hingga akhirnya pada Rabu (14/6/2023) pagi, pemerintah melakukan mediasi mencari solusi terbaik dengan masyarakat yang terdampak dan menghasilkan berbagai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Kesepakatan ini dibuat di Kantor Camat Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu kompensasi dari kesepakatan tersebut adalah masyarakat menyetujui dan bersedia membuka jalan keluar masuk yang ditutup tersebut secara permanen.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H membenarkan adanya mediasi ini dan harapannya masyarakat terus mendukung kelancaran pengerjaan proyek strategis nasional tersebut.
“Sudah dilakukan mediasi dan antara masyarakat terdampak dan pemerintah ada kesepakatan yang ditandatangani dalam berita acara dan jalan yang diblokir masyarakat sudah membukanya kembali,” terangnya.
Kedepannya Kapolres Agung bersama jajaran terus memonitoring dan akan memperlancar proses pengerjaan Bendungan Tefmo-Manikin agar penyelesaiannya bisa tepat waktu.
“Kami terus memonitor dan melakukan upaya pengamanan demi kelancaran proyek agar bisa selesai tepat waktu,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa pihak pemerintah yang menghadiri mediasi permasalahan tersebut diwakili oleh Kabag Bidang Hukum Sekda Provinsi NTT Lukas Mau, Asisten TUN Kejati NTT Jaja Raharja S.H.,M.H, Kadis Hut Provinsi NTT Rinoto, Kepala Kejari Kabupaten Kupang Muhamad Ilham S.H.,M.H, Kadis PUPR Kabupaten Kupang Mateldius S. J Sanam, S.T, Kepala BPN Kabupaten Kupang Bernadus Poy, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Hernando Rajagukguk, BPKH Wilayah XIV Kupang Anwar, BWS Nusa Tenggara II Bernadus Wajo serta Camat Taebenu Melkisedek Neno, S.E., M.M dan Kepala Desa masing-masing warga terdampak.
Kapolres Kupang bersama PJU dan Kapolsek Kupang Tengah Ipda I Nyoman Gurina Mariana turut hadir dalam mediasi yang berlangsung hampir tujuh jam tersebut.
Usai menandatangani kesepakatan yang terjadi, pemblokiran jalan langsung dibuka dan kini akses transportasi kendaraan proyek bisa leluasa mengangkut material bendungan.
Laporan: Chris Bani