Jelang Akhir Tahun, Polres Kupang Kembali Tuntaskan Kasus Pemerkosaan dan Penikaman

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang ketika mereales beberapa kasus yang menjadi atensi.

Babau-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H, melakukan press release terkait kasus-kasus  atensi yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang, Selasa (29/11/2022) siang di Lobi Mako Polres Kupang.

Kapolres Kupang didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K.,S.I.K, M.H, menguraikan secara rinci dua kasus yang menjadi atensi dan berhasil diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Kasus atensi pertama yang dirilis adalah kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal duniadengan korban Ayaw (18) yang meninggal dunia dan RN (23)  yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Pelaku dalam kasus ini yakni DRH alias N (25) yang dilaporkan Firdaus Firmasnyah Kadja pada tanggal 25 November 2022 lalu dengan  LP /B/294/XI/2022/SPKT Polres Kupang/Polda NTT.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam. Kini pelaku sudah diamankan di Sel Mapolres Kupang.

Selanjutnya kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan, yang dilakukan oleh tiga orang tersangka. Namun baru satu tersangka yang sudah tahap dua dan telah menjalani sidang pengadilan dengan vonis 11 tahun penjara.

Sedangkan pelaku lain yang melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Prang) yakni RS (22) dan MB (41), warga Kabupaten Kupang yang sudah sepuluh bulan melarikan diri setelah  memperkosa MIV pada bulan Januari 2022 lalu. Dua pelaku berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Kupang pada tanggal 26 dan 27 November 2022 lalu. 

Dihadapan awak media Kapolres Irwan merinci peran para pelaku pemerkosaan terhadap gadis MIV yang berjumlah tiga orang, namun pelaku atas nama ML sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Kupang dan sudah menjalani hukuman di Lapas Penfui Kupang.

Kasus memilukan ini secara lengkap dirinci orang nomor satu di Polres Kupang ini yang berawal saat korban MIV pada hari Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, sepulang dari Pantai Warna Oesapa Kota Kupang. Di mana korban berjalan ke Kantor Pengadaian Oesapa untuk menunggu mobil angkutan umum (mikrolet).

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita berhentilah mobil Pick Up warna hitam dengan Nomor Pol DH 8192 BF didepan Kantor Pengadaian Oesapa yang dikendarai oleh tersangka RS bersama-sama dengan tersangka ML dan MB, setelah itu tersangka RS menawarkan untuk mengantar korban pulang.

Korban kemudian naik mobil tersebut dan duduk di bagian depan bersama dengan tersangka RS, setelah itu tersangka RS menjalankan mobil pick up. Setalah tiba di Lasiana (tempat tinggal korban) korban meminta kepada tersangka RS untuk diturunkan tetapi tersangka RS tidak menghiraukan apa yang dikatakan oleh korban dan terus membawa korban sampai kekantor Disperindag Kabupaten Kupang.

Setelah itu tersangka RS memperkosa korban di dalam mobil sebanyak satu kali. Usai RS melakukan aksi bejatnya, korban secara bergilir diperkosa oleh MB dan ML di lokasi yang sama.

Seusai melakukan aksi, para tersangka membawa pulang korban dan menurunkannya di pinggir jalan dan ditemukan warga atas nama Yongki dan Nahum dan keduanya membawa korban ke Polsek Kupang Tengah guna melaporkan aksi para pelaku. Sehari kemudian Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penangkapan terhadap ML. 

Mengendus ML sudah ditahan pelaku RS dan MB melarikan diri. Selama sepuluh bulan melarikan diri akhirnya tersangka RS dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Kupang di Desa Oinino, Kabupaten TTS sedangkan tersangka MB ditangkap di sebuah gubuk milik warga di Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Saat ditangkap tersangka MB berusaha melakukan perlawan terhadap aparat namun berhasil dilumpuhkan hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk dilakukan penahanan.

Sumber: tribatanewskupang.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *