Soe-InfoNTT.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi atas nama terdakwa Simon Petrus Tauho, S.Pd pada perkara pengelolaan dana BOS SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2015 – 2020, Rabu (23/11/2022) di Pengadilan Tipikor Kelas IA kupang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS I Putu Eri Setiawan, SH kepada wartawan mengatakan bahwa terdakwa Simon Petrus Tauho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Hakim kemudian meminta membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut, bahwa terdakwa Simon Petrus Tauho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000, ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp. 847.225.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar sisa kerugian keuangan negara tersebut maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa.
Selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman dalam pengelolaan dana bantuan operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 – 2020 atas nama Simon Petrus Tauho dimana dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp. 648.025.000.
Kemudian, terdapat satu bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- atas belanja 60 pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000 setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan didapatkan harga yang sebenarnya per pasang sebesar Rp. 350.000, sehingga terdapat mark up harga sebesar Rp. 15.000.000, kemudian dalam pengelolaan keuangan bantuan operasional sekolah Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 meter pada Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000,-.
Laporan: Welem Leba