Oelamasi-InfoNTT.com,- Polemik sidang paripurna LKPj Bupati Kupang Tahun 2021 terus bergulir. Informasi yang dihimpun media di Kantor DPRD Kabupaten Kupang menyebutkan, mestinya sebelum tanggal 30 April 2022, DPRD Kabupaten Kupang sudah harus melaksanakan sidang paripurna LKPj tahun anggaran 2021. Sebab batas akhir sidang paripurna adalah tanggal 30 April 2022.
“Sebenarnya sesuai ketentuan, tanggal 30 April (2022) itu sudah harus sidang paripurna. Tapi waktu yang ada tidak dimanfaatkan. Sekarang sudah akhir bulan Juli,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang sudah pernah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi terkait keterlambatan penyelanggaraan sidang paripurna LPKj tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT. Sesuai hasil konsultasi, sidang paripurna LKPj masih bisa dilaksanakan. Hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTT tersebut sudah disampaikan kepada Ketua DPRD tetapi tidak ditindaklanjuti,” pungkas sumber. (*Jurnalntt.com))