Jakarta-InfoNTT.com,- Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia, HM. Jusuf Rizal mendesak kepolisian menghentikan kasus wartawan Sakunar.com, karena pemberitaan yang dimaksud sudah sesuai UU Pers 40 Tahun 1999.
Jusuf Rizal yang juga Ketua Tim Relawan Jokowi pada Pilpres 2019 ini, kepada media, Sabtu (09/04/2022) siang, mengatakan, dirinya menilai pemuatan berita oleh wartawan Sakunar.com sudah sesuai kode etik jurnalistik.
“Jangan karena memberitakan Bupati kemudian polisi over acting dengan menjerat hukum jurnalis. Polisi tidak bisa semena-mena mengkriminalisasi jurnalis,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Sekjen MOI (Media Online Indonesia) itu.
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ini menegaskan, jika Bupati merasa keberatan, maka bisa menggunakan hak jawab sesuai UU Pers. Selanjutnya jika hak jawab tidak dimuat, dapat menempuh jalur hukum.
“Jika aparat penegak hukum semena-mena, maka PWMOI akan melaporkan ini kepada Kapolri agar diatensi. Sebab gaya arogan Aparat merusak program presisi Kepolisian,” tegas Jusuf Rizal. (GR-AM)