Oelamasi-InfoNTT.com – DPRD berhasil mengendus dana yang diduga siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021.
Tidak tanggung – tanggung, dana yang diduga siluman dalam APBD 2021 tersebut berhasil diendus DPRD sebesar tiga belas miliar rupiah.
Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (04/2/2021) di Oelamasi usai rapat mengatakan, dana sebesar tiga belas miliar itu tidak dibahas saat pembahasan APBD tahun 2021 pada bulan November 2020.
Jumlah total APBD yang disetujui dalam paripurna DPRD tanggal 30 November 2020 tidak termasuk dana tiga belas miliar tersebut. Dana ini muncul dalam APBD pasca konsultasi APBD ke provinsi.
Menurutnya, dana sejumlah itu muncul dalam APBD pasca paripurna persetujuan APBD tanggal 30 November 2020 lalu. Dana itu terindikasi ditambahkan sepihak tanpa sepengetahuan DPRD setelah konsultasi APBD ke provinsi.
Dirinya kemudian bertanya, apakah benar Pemkab Kupang telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Jika Pemkab Kupang benar menggunakan SIPD maka dipastikan dana tiga belas miliar itu tidak akan gampang muncul dalam APBD 2021 setelah sistem terkunci.
Lembaga DPRD Kabupaten Kupang, menurut Mase, tidak akan bertanggungjawab apabila di kemudian hari terjadi persoalan hukum.
Dirinya juga tidak dapat memastikan dana tiga belas miliar itu digunakan untuk apa saja, untuk membiayai program yang mana. Yang menjadi persoalan adalah dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan oleh Bupati Kupang kepada OPD tanggal 29 Januari 2021 sehingga dana yang diduga siluman itu otomatis tidak dapat dimentahkan lagi.
Informasi yang dihimpun, hingga hari ini belum ada forum DPRD yang memberi penetapan APBD 2021 pasca konsultasi ke tingkat provinsi. Lantaran DPA sudah diserahkan kepada OPD, maka DPRD hanya ingin mengetahui dengan pasti ke mana posisi dana itu ditempatkan, sebab sudah tidak ada peluang merubah APBD.
Pemerintah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dijadwalkan akan kembali memberi penjelasan terkait kedudukan dana itu dan sejumlah dana lainnya kepada DPRD, Jumat (05/02).
Dalam RDP gabungan komisi DPRD bersama TAPD, Kamis (04/02), Ketua TAPD tidak dapat memberi penjelasan yang memuaskan DPRD, sehingga RDP dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021. (Jessy/Tim)