Pengacara Charlie Usfunan Ingatkan Oknum Dokter yang Menahan Hasil Visum Margorius Bana

Pengacara muda Charlie Yustus Usfunan, S.H.,M.H.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Charlie Yustus Usfunan, S.H.,M.H, dari Kantor Hukum Charlie Usfunan,SH.,MH, dan Partners, yang beralamat di Denpasar-Bali, mempertanyakan hasil visum et repertum terhadap kliennya di mana sebagai korban penganiayaan Margorius Bana, yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh oknum dokter di RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kepada media ini, Jumat (08/1/2021) siang, Charlie Usfunan secara tegas mengingatkan, bahwa jika ada kesan oknum dokter menahan hasil visum tersebut, maka yang bersangkutan akan dipidana karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan tindak kriminal yang sementara ditangani Polres TTU.

Bacaan Lainnya

Pengacara muda TTU yang berkarier Bali ini menjelaskan, bahwa visum et repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik berdasarkan permintaan dari penyidik yang berwenang terkait dengan hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik yang sudah meninggal atau hidup.

“Kita pahami hukum secara baik. Klien saya perlu mengetahui hasil visumnya, namun hingga saat ini kami belum dapat, bahkan Polisi pun tidak memperolehnya. Hal ini patut saya pertanyakan,” ujarnya.

Menurut Charlie, polisi juga harus menjemput hasil visum tersebut, karena waktu visum korban diantar dan juga didampingi oleh polisi. Artinya bahwa siapa yang menghalangi proses penyelidikan akan dikenakan pidana, dan jika tidak keluar juga maka ini dikategorikan dalam dugaan upaya menghalangi proses hukum yang sementara berjalan.

Charlie Usfunan juga sudah mengirim surat secara resmi kepada Kapolres TTU guna meminta informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati TTU terhadap kliennya Margorius Bana.

“Saya minta proses perkembangan Laporan Polisi Nomor : SPTL/406/XII/2020/NTT/RES TTU tertanggal 07 Desember 2020, agar disikapi,” ucapnya.

Menurutnya, dasar dirinya mengirim surat permohonan perkembangan Laporan Kepolisian ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“Intinya saya mohon kepada Kepolisian Resor Timor Tengah Utara untuk memberikan SP2HP dan menindaklanjuti Laporan Kepolisian sebagaimana dimaksud,” tegas Charlie.

Surat berperihal Surat Permohonan Perkembangan Laporan Kepolisian yang bersifat pemberitahuan tersebut dikeluarkan dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Irwasda Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *