Kupang-InfoNTT.com,- Penyidik Polres Kupang telah mengamankan empat orang tersangka pengrusakan dan juga penganiayaan terhadap anggota polisi yang melaksanakan pengamanan saat aksi penyampaian aspirasi masyarakat eks Timor Timur pada tanggal 10 Desember 2020 lalu di Tuapukan.
Demikian konferensi pers Polres Kupang, Senin (14/12/2020) yang dipimpin langsung Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH.,SIK.,MSi, yang juga turut didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP. Nopi Fosu, SH.,SIK, dan Kanit Pidum IPDA, I Nyoman Gurina, SH.,MH di depan aula Polres Kupang.
Kapolres Kupang menjelaskan, kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat eks Timor Timur tersebut pada tanggal 10 Desember 2020 tidak memiliki izin atau ilegal. Para pengunjuk rasa telah melakukan pelanggaran prokes, perlindungan anak, UU karantina kesehatan.
Menurut Aldinan, banyaknya pemberitaan di media sosial yang tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi, tanpa melakukan klasifikasi serta cenderung provokasi.
“Pihak Polres Kupang telah mengantongi identitas pelaku penyebaran hoax terkait aspirasi yang berujung pengrusakan dan pengeroyokan terhadap anggota, dan Polri akan menindak tegas para pelaku hingga dalangnya. Penyidik Polres Kupang juga telah mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus ini,” tegas Kapolres.Pengerusakan dan penganiayaan terhadap anggota
Konferensi pers ini berjalan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kegiatan dimulai pada pukul 11.30 wita.
Laporan: Humas Polres Kupang