Pengadilan Negeri Oelamasi Launching Inovasi Court Corner di Wilayah Kabupaten Kupang

Sekretaris PN Oelamasi, Marthen Dima

Kupang-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri Oelamasi resmi Launching Inovasi Pojok Pengadilan/Court Corner (CoCo) Pengadilan Negeri Oelamasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, I Made A. Nugraha, SH.,MH., yang dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, seluruh Camat, Lurah serta staf yang berada pada Rayon 1 Kabupaten Kupang dan juga ASN dari Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (16/11/2020) di Aula Kantor Kecamatan Kupang Timur.

Lauching Inovasi ini merupakan salah satu Inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi untuk semakin mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya yang berada di desa atau keluruhan, apalagi di masa pandemic covid-19 ini, maka pelaksanaan protocol kesehatan dapat dilaksanakan dengan inovasi in.

Bacaan Lainnya

Pada inovasi ini, masyarakat di Kabupaten Kupang akan memperoleh layanan peradilan seperti surat keterangan, perndaftaran perkara, ataupun mengetahui status perkaranya dapat mengakses melalui smartphone masing –masing, ataupun jika ingin mencetak urusan surat- suratnya dapat melalui kantor kecamatan atau kelurahan, sehingga layanan peradilan semakin lebih cepat, murah dan mudah untuk diakses oleh masyarakat.

Inovasi Pojok Pengadilan atau Court Corner (CoCo) ini merupakan kegiatan aksi perubahan yang dilakukan oleh Sekretaris PN Oelamasi, Marthen Dima, sebagai salah satu peserta Diklat PKA Tahun 2020 di Pusdiklat Mempin Mahkamah Agung RI untuk menghasilkan produk inovasi sebagai pemimpin transformasional.

Menurut Marten Dima, dengan melakukan transformasi layanan peradilan melalui inovasi ini, maka dapat memudahkan serta bermanfaat luas baik bagi internal pengadilan maupun bagi pihak eksternal yaitu pemerintah dan masyarakat pencari keadilan. Kaloborasi layanan manual dan layanan digital, di mana aplikasi –aplikasi pengadilan seperti eraterang, e-court, SIPP, Siwas, website pengadilan, Posbakum, biaya perkara, e-gesit dapat diakses secara mudah melalui satu pintu masuk yaitu Sistem Informasi PN Oelamasi (SIMPONI).

Dirinya menambahkan, sebagai langkah awal pilot project Inovasi Pojok Pengadilan/Court Corner (CoCo) hadir di lima lokasi, yaitu Kecamatan Kupang Timur, Kecamatan Kupang Barat, Keluruhan baubau, Keluruhan Oenesu dan Keluruhan Batakte. Dengan dilengkapi oleh sarana pegolah data, banner dan brosur, maka masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengurus keperluanya di pengadilan dengan semakin mudah dan terjangkau serta berbiaya murah.

“Kami sangat senang dengan adanya Pojok Pengadilan di Kelurahan Oenesu, karena sekarang layanan PN Oelamasi tidak jauh lagi hanya melalui kantor Lurah sudah dapat terlayani,” kata Femmy, staf pada Kelurahan Oenesu.

Demikian halnya dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah kabupaten Kupang, khususnya Para Camat dan Lurah, maka dengan sinergitas ini masyarakat Kabupaten Kupang dapat merasakan manfaat yang besar dan mudah, sehingga ke depannya semua instansi dapat berkolaborasi dengan membentuk suatu layanan terpadu seperti mal atau kantor pelayanan public dapat terwujud di Kabupaten Kupang.

Laporan: Humas PN Oelamasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *