Kupang-InfoNTT.com,- Mantan Rektor Universitas PGRI versi Soleman Radja, Anthonius Kato yang juga menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan logo Yayasan PGRI NTT, dalam petikan putusan yang diterima media ini dengan Nomor 189 /Pid.B/2020/PN.Kpg, menyatakan terdakwa Anthonius Kato tidak memenuhi unsur.
Kuasa Hukum terdakwa, Herry F. F. Battileo,SH.,MH, kepada media ini, Rabu (18/11/2020) menjelaskan, Anton kato dilaporkan memakai logo PGRI, bergulirnya waktu lama mengendap dengan status ketersangkaan, yang akhirnya dipaksakan untuk kasus pemakaian logo ini dikenakan pasal dengan ancaman pidana. Tahun 2020 akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
“Dari dakwaan Jaksa kami eksepsi dan diterima, serta dakwaan dinyatakan tidak memenuhi unsur. Artinya Pergadilan Negeri Kupang Kelas IA yang mengadili dan memutus menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa Anthonius Kato ini adil dan terdakwa tidak ditahan,” ujarnya.
Menurut Herry Battileo, kasus ini Hakim memperhatikan Pasal 143 ayat (3), 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. Hakim juga mengabulkan persetujuan dari Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Anthonius Kato Batal Demi Hukum, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2020. Persidangan dipimpin oleh Nuril Huda, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono, SH.,M.Hum., dan Prasetio Utomo, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 tersebut, dibantu oleh Noh Fina, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang, serta dihadiri oleh Christofel H.Mallaka, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Herry F. F. Battileo dan kawan kawan.
Laporan: Chris Bani