Laporkan 3 Oknum Dinas Perhubungan, Dedy Jahapay Pertanyakan Aturan yang Dilanggar Kliennya

Kuasa Hukum Pelapor, Dedy Jahapay, SH

Kupang-InfoNTT.com,- Samuel Moldena melaporkan oknum Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi NTT ke Mapolresta Kupang, Kamis (22/10/2020). Laporan ini dikarenakan para terlapor diduga melakukan fitnah.

Para terlapor yakni Agustinus R. Sigasare Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor, Pius Saju Kepala Seksi Perijinan dan LLAJ UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Alor, Hendrik F. Lado Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pelapor, Dedy Jahapay,SH, saat diwawancarai media mempertanyakan soal kejelasan peraturan yang dilanggar oleh kliennya Samuel Moldena. Di mana Pelapor (Samuel Moldena) pada bulan Agustus lalu dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 diduga menghalangi berjalannya Tugas Kedinasan.

“Perbuatan melanggar tugas dinas mana yang dilanggar? Sedangkan sebelumya sudah ada rekomendasi dari Ombudsman karena adanya temuan pungutan di luar lokasi terminal,” ujar Dedy.

Laporan yang dilayangkan ini ke polisi ini dengan nomor LP: 1081/STTLP/X/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA tertanggal 22 Oktober 2020.

Sumber: detikntt.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *