Kupang-InfoNTT.com,- Seorang ibu rumah tangga (TFLN) kelahiran 1961 yang beralamat di RT 012/RW. 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melaporkan suaminya Markus Leku ke Polres Kota Kupang, Sabtu 13 Juni 2020.
Dirinya melaporkan suaminya yang merupakan pensiunan PNS dengan laporan polisi Nomor : LP/B/643/IV/2020/SPKT Resort Kupang Kota tanggal 13 Juni 2020, yang diterima Brigpol Ferdinan L. Klau.
Saat melapor TFLN didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yakni Faula Dewi Assagaf,SH dan Marta Jublina Tafuli,SH.
Dewi Assagaf kepada awak media mengatakan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 091/A.1.1/NL/LBH-SNTT/VI/2020, korban TFLN dalam laporannya di SPKT telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penelantaran istri dan anak yang terjadi sejak bulan November 2019 hingga saat ini Sabtu, 13 Juni 2020. Di mana suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya dan anak-anak.
Terhadap laporan ini Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry F. F. Battileo,SH.,MH berharap penyidik bisa bekerja secara profesional hingga kasus ini tuntas. (Tim)